Eksepsi Walikota Manado Dua Model

Senin, 13 April 2009 – 14:14 WIB
Jimmy Rimba Rogi alias Imba saat persidangan di PN Tipikor, Jakarta. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.
JAKARTA - Dua tim pengacara, dua model pula eksepsi atau pembelaannyaSetidaknya itu yang terlihat dalam persidangan kedua atas terdakwa kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007, Jimmy Rimba Rogi alias Imba, di PN Tipikor, Senin (13/4).

Tim lawyer dari Gani Djemat & Partners yang diketuai Humphrey Djemat, dengan bangganya menyodorkan nota pembelaan yang bersampul mewah kepada majelis hakim

BACA JUGA: Opsi Duet SBY-JK Terbuka Lebar

Sementara tak mau kalah, penasehat hukum terdakwa dari Badan Hukum HAM (Bakum HAM) dan Otda Partai Golkar, Victor Nadapdap, menyerahkan eksepsinya yang tidak bersampul.

Melihat dua model eksepsi ini, Ketua Majelis Hakim Teguh Herianto secara spontan pun memberikan komentar
"Wah, ini dua eksepsi yang memang berbeda

BACA JUGA: GIA Dideadline Restrukturisasi Utang

Yang satu disampul bagus dengan hardcover merah, satunya sangat sederhana
Tapi yang penting isinya, Pak ya," katanya.

Pernyataan Teguh ini langsung disambut tawa para pengunjung

BACA JUGA: Pengungsi Situ Gintung Lebih Nyaman di Huntara

Sementara Victor terlihat percaya diri saja"Kalau punya Pak Humphrey tebal sekali, jadi mahal kalau di-copyPunya saya kan cuma lima lembar, jadi murah di-copy," cetus Victor, yang disambut tawa para pengunjung.

Ditambahkan Victor, yang pasti isi eksepsi yang ditulisnya lebih singkat, padat, jelas, dan menohok pada persoalan"Saya tidak mau banyak komentarYang utama kan isinyaSaya ingin menunjukkan kalau dakwaan JPU KPK tidak didasarkan pada aturan hukum dan undang-undang," tegas Victor seusai persidangan(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisatawan Bencana di Situ Gintung Masih Ramai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler