Eksploitasi Anak, Suhu Yo Chu Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 31 Agustus 2017 – 05:40 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Polisi telah resmi menetapkan Suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Dani Bagas Pratama sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur, Rabu (30/8).

Saat ini, Dani sudah ditahan. Sementara Yo masih diburu polisi.

BACA JUGA: Aksi Dua Pelaku Penusukan Sopir Taksi Itu Terekam CCTv

"Dia (Suhu Yo, red) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, kepada Batam Pos (Jawa Pos group), Rabu (30/8) siang.

Agung menjelaskan, penetapan Suhu Yo Chu dan Dani sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (29/8) sore lalu. "Untuk tersangka Bagas, sudah di Polres dan telah kita mintai keterangannya sejak Senin (28/8) lalu," tutur Agung.

BACA JUGA: Suhu Yo Chu Ditetapkan Tersangka, Polisi Kirim Surat Cekal ke Imigrasi

Selain menetapkan dua orang tersangka, kata Agung, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru mengarah pada orang yang berperan merekrut anak-anak tersebut untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Vihara Purnama Mahayana, Nongsa, Batam.

"Cuma masih kita dalami lagi untuk tersangka baru. Dia orang yang di Jawa bertugas sebagai perekrut anak-anak ini," bebernya.

BACA JUGA: Cairan Keluar dari Perut, Setelah Diperiksa Ternyata Ada Sabu Seberat 117 Gram

Dikatakan Agung, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Suhu Yo Chu terhadap anak-anak itu, Sat Reskrim Polresta Barelang akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri atau Polda Metro Jaya untuk mengusutnya.

"Setelah dapat Suhu itu nanti, baru kita koordinasi menyangkut pencabulannya," bebernya.

Kaporesta Barelang, Kombes Hengki, membenarkan saat ini pihaknya tengah mengejar tersangka Suhu Yo Chu alias Hendra yang diduga sedang berada di Jakarta. "Besok (hari ini, red) akan kami ekspose hasilnya," kata Hengki saat ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (30/8).

Hengki menjelaskan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih fokus pada dugaan eksploitasi anak. "Karena kasus dugaan cabul itu lokusnya di Jakarta," tuturnya. (cr1/ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan, Inilah Pengakuan Perampok dan Pembunuh Wanita 60 Tahun di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler