jpnn.com, BATAM - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang mengusut keterlibatan Khaidir, 25, perampok yang menewaskan Lia Astuti, 60, di Perumahan Taman Harapan Indah Blok E Nomor 1, Bengkong Laut, Bengkong, Batam, Kepri.
Dari pengakuannya, sebelum merampok, Khaidir sudah menjambret di empat lokasi berbeda. Penjambretan itu dilakukannya di wilayah Batuampar, Bengkong, Tiban dan Nongsa.
BACA JUGA: Batam Kota dengan Biaya Hidup Tertinggi ke-5 di Indonesia
"Kita sedang kembangkan untuk mencari kemungkinan pelaku beraksi di lokasi lain," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (28/8).
Dari pengakuan Khaidir tersebut, jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan polsek terkait untuk mencari laporan polisi dari para korban penjambretan.
BACA JUGA: Keroyok Dua Pemuda hingga Tewas, Enam Pemuda Dituntut 10 Tahun Penjara
"Masyarakat yang jadi korban penjambretan, silahkan untuk melapor. Kalau tidak ada laporan, kita tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali pelaku tertangkap tangan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan aksi jambret itu dilakukan Khaidir, terhitung sejak awal puasa hingga Lebaran Idul Fitri tahun ini.
BACA JUGA: Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi
"Jadi, untuk masyarakat yang merasa jadi korban jambret pada rentang waktu itu, silahkan membuat laporan kepada kita," ujarnya.
Dalam berita sebelumnya, Khaidir diamankan warga setelah merampok dan membunuh Lia, lantaran aksinya saat hendak mencuri terpergok korban, Sabtu (26/8) malam lalu.
Sebelum melakukan aksinya pada malam itu, Khaidir mengaku sudah berniat melakukan aksinya pada Sabtu (26/8) sore. Namun, karena kondisi pada sore itu tengah ramai, dia mengurungkan niatnya.
"Sore itu dia sudah bawa pisau. Tapi tidak jadi dan malamnya dia kembali lagi," beber Hengki.
Pada saat kembali ke rumah Lia sekitar pukul 21.00 WIB, Khaidir tidak langsung melancarkan aksinya. Ia terlebih dahulu bersembunyi di balik drum air yang berada di samping rumah Lia.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Lia kembali ke rumahnya. Saat itulah, Khaidir mencoba merampas satu buah kalung emas, 8 buah cincin emas, 4 buah gelang emas, satu buah cincin giok, satu pasang giwang emas dan 4 buah aksesoris gelang.
Namun, upaya Khaidir itu gagal. Lia langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Mendengar teriakan Lia membuat Khaidir panik, sehingga dia menusuk Lia sebanyak lima kali di sekujur tubuhnya. Akibat dari tusukan itu, nyawa Lia tak tertolong karena kehabisan darah.
Atas perbuatannya, Khaidir dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pencurian dengan disertai pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Sabu Cuma Diupah Rp 20 ribu, Divonis 6 Tahun
Redaktur & Reporter : Budi