Eksplorasi Pertamina Terbentur Regulasi

Kamis, 04 Februari 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA- Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menyebutkan bahwa eksplorasi yang dilakukan BUMN tersebut untuk meningkatkan produksi Migas terbentur banyak regulasiSeperti banyaknya jenis perizinan di daerah yang harus dipenuhi untuk kegiatan migas, tumpang tindih peruntukan kawasan, serta pemanfaatan lahan

BACA JUGA: Daerah Rentan Dicurangi Pusat



"Ada 16 izin belum bisa diputuskan Migas dan KLH dalam masalah kewenangan, terkait UU LH No 32/200
Delapan di antaranya sejak 2008," kata Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (4/2).

Selain regulasi, Pertamina juga dihadapkan dengan masalah teknis berupa gangguan operasi karena tuntutan masyarakat setempat dan gangguan keamanan

BACA JUGA: Pertamina Minta Kelola 24 PSO

Terhadap masalah-masalah tersebut, Pertamina meminta agar perizinan dapat diselesaikan melalui satu pintu
Di samping harus ada peraturan perundang-undangan yang mengatur prioritas peruntukan lahan yang tumpang-tindih.

"Untuk 16 izin yang belum dikeluarkan, kami meminta agar DPR bisa mendesak pemerintah memberikan kepastian mengenai kewenangan tersebut," tandasnya.

Pada daerah, Pertamina minta agar dibuatkan perda yang mengatur pembagian pendapatan migas hingga kecamatan dan kelurahan

BACA JUGA: Rumah Pejabat Pertamina Banyak Dikontrakkan

Sedangkan masalah keamanan, Pertamina dan Polri akan melakukan kerja sama bipartit.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang PLN Turun, TNI Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler