Ekspor Ilegal 1,5 Kuintal Kalajengking Kering Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai

Jumat, 24 Maret 2023 – 23:57 WIB
Petugas Bea Cukai Juanda disaksikan sejumlah pihak terkait melakukan pemusnahan 1,5 kuintal kalajengking kering. Foto: dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan terhadap 150 kilogram atau 1,5 kuintal kalajengking (Lychas mucronatus) kering.

Acara pemusnahan berlangsung di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.

BACA JUGA: Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Peredaran Rokok Ilegal di Daerah Ini

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penanganan barang bukti penegahan ekspor ilegal yang berhasil dilakukan Bea Cukai Juanda pada Oktober tahun lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan mengingatkan kembali kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Oktober 2022.

BACA JUGA: Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Wilayah Perairan Indonesia

Berawal saat petugas Bea Cukai Juanda bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan pemeriksaan fisik barang yang diduga melanggar ketentuan tentang pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

“Hasilnya, kami mendapati komoditas ekspor sebanyak enam boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN) sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi,” beber Irwan melalui keterangan, Jumat (24/3).

Dalam pemusnahan ini turut dihadiri beberapa pihak, seperti Dinas Kehutanan Jawa Timur, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Ditreskrimsus Polda Jatim serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali & Nusa Tenggara.

Pemushanan ini adalah tindak lanjut terhadap terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 63 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler