Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak

Tiga Tahun Kemudian Stop Total

Selasa, 28 Juni 2011 – 06:25 WIB

JAKARTA – Perusahaan tambang yang selama ini gemar mengekspor bahan mentah harus bersiap-siapPasalnya, mulai tahun depan pemerintah mengenakan pajak untuk ekspor bahan tambang dalam bentuk raw material atau bahan mentah

BACA JUGA: Indopoly Tambah Investasi USD 50 Juta



Anggota Komisi VII DPR Satya W
Yudha mengatakan, aturan pengenaan pajak untuk ekspor raw material merupakan komplemen atau pelengkap dari UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa BBM

’’Jadi, mulai 2012 ekspor bahan tambang dalam bentuk raw material akan kena pajak,’’ ujarnya saat rapat dengan manajemen PT Aneka Tambang (Antam) di Komisi VII DPR kemarin (27/6)


Menurut Satya, aturan tersebut bertujuan mendorong perusahaan tambang tidak lagi mengeskpor hasil produksinya dalam bentuk mentah, namun mengolahnya duahlu di dalam negeri agar punya nilai tambah

BACA JUGA: Banyak Kada Tertipu Saat Urus Anggaran dari Pusat

’’Selama ini sebagian besar hasil tambang kita memang masih dieskpor dalam bentuk mentah,’’ katanya

Dalam kajian Kementerian ESDM, sektor hilir tambang memang masih menjadi titik lemah di IndonesiaSebab, karena keterbatasan smelter, perusahaan tambang lebih banyak mengekspor bahan mentahIronisnya, setelah diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, produk tersebut kembali diimpor oleh industri di Indonesia

Sebagai contoh, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sepanjang Januari–September 2010, Indonesia mengekspor bahan mentah tembaga USD 2,3 miliar dan bahan mentah aluminium (bauksit) USD 569 jutaNamun, di periode yang sama, Indonesia mengimpor produk hasil tembaga sebesar USD 840 juta dan produk hasil aluminium senilai USD 986 juta

Karena itu, dalam Pasal 102–104 UU Minerba, pelaku usaha diwajibkan mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeriPemerintah dan DPR sepakat memberikan waktu hingga 2014 untuk mempersiapkannyaArtinya, mulai 2014 pelaku usaha dilarang mengekspor hasil tambang dalam bentuk bahan mentah’’Nah, sebagai langkah awal, pada 2012 diberlakukan pajak ekspor dulu,’’ ucapnya

Direktur Utama PT Antam Alwinsjah Lubis mengatakan, penerapan pajak ekspor raw material merupakan langkah positif untuk mendorong pembangunan smelter atau pabrik pengolahan di dalam negeri’’Aturan ini juga penting untuk mengamankan pasokan bahan mentah bagi smelter yang dibangun di dalam negeri,’’ ujarnya

Karena itu, lanjut Alwinsjah, pihaknya mengusulkan ekspor raw material pada 2012 dikenai pajak tinggiNamun, dia tidak bersedia menyebut besaran pajak yang dimaksud’’Pokoknya yang tinggi saja, biar perusahaan tambang bersemangat untuk membangun smelter,’’ tegasnya. 

Alwinsjah menyebut, sebagai bentuk komitmen untuk memberikan nilai tambah bagi industri tambang, saat ini Antam tengah mengembangkan lima proyek smelter besarPertama, proyek Chemical Grade Alumina (CGA) Tayan dengan nilai estimasi proyek USD 450 jutaKedua, proyek FeNi Halmahera dengan estimasi proyek USD 1,6 miliar

Ketiga, modernisasi dan optimasi peningkatan efisiensi pabrik feronikel Pomala senilai USD 450 juta–USD 500 jutaKeempat, proyek Nickel Pig Iron (NPI) Mandiodo USD 350 juta–USD 400 jutaKelima, proyek Smelter Grade Alumina Mempawah senilai USD 1 miliar(owi/c10/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Himbauan Parcel Kadaluarsa Mulai Bermunculan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler