Eksportir Wajib Tahu, Peraturan Baru Terkait Ekspor Ini Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Selasa, 27 Desember 2022 – 21:47 WIB
Pemerintah telah membuat peraturan baru terkait ekspor yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru terkait ekspor yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Regulasi terbaru tersebut, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Lakukan Ini untuk Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT 2022

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan regulasi tersebut tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem," kata Nirwala melalui keterangan yang diterima, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Menjelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di 3 Kota

Dia juga menyampaikan PMK terbaru juga sebagai salah satu langkah upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional.

Diketahui, ekspor merupakan salah satu variabel injeksi yang sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia.

BACA JUGA: Gandeng Penegak Hukum, Bea Cukai Siap Jaga Stabilitas Pangan Sekaligus Keamanan Perairan

Hingga November lalu, kinerja ekspor menunjukkan tren positif dengan adanya kenaikan nilai ekspor yang mencapai 5,6 persen (yoy).

Melihat hal ini, pemerintah pun terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022.

Nirwala menjelaskan PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Kemudian ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya.

Selain itu, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Nirwala mengimbau kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.

Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022.

Dia menambahkan, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id.

Selain itu, bisa juga melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor," ujarnya.

Hal itu diharapkan berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif.

"Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” ajak Nirwala. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler