Gandeng Pemda, Bea Cukai Lakukan Ini untuk Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT 2022

Senin, 26 Desember 2022 – 21:46 WIB
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menjadi salah satu narasumber dalam dialog interaktif dengan tema 'Optimalisasi DBHCHT untuk Kesejahteraan Petani Tembakau' yang diadakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di MJTV Magelang, pada Kamis (8/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum lainnya menggelar berbagai kegiatan terkait evaluasi sekaligus pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022.

Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCT.

BACA JUGA: Menjelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di 3 Kota

“Di akhir tahun ini, Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan evaluasi terkait pemanfaatan DBHCHT selama 2022," kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhan, Senin (26/12).

Dia menjelaskan DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

Komposisinya, yakni meliputi 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.

Hatta menyebutkan evaluasi pemanfaatan DBHCHT dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah, seperti wilayah Bandung Raya, Cimahi, Majalengka, Mojokerto, dan Sumenep.

BACA JUGA: Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Menjelang Libur Tahun Baru

“Evaluasi pemanfaatan DBHCHT ini dilakukan untuk mengetahui kendala, kekurangan, serta menemukan perencanaan untuk pemanfaatan DBHCHT yang lebih efektif di tahun selanjutnya," jelasnya.

Selain evaluasi, Bea Cukai juga menggelar beberapa kegiatan lainnya terkait pemanfaatan DBHCHT.

Pada Senin (14/12) lalu, Bea Cukai Kediri menghadiri penyerahan program bantuan modal usaha DBHCHT 2022 oleh Pemkot Kediri sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan modal ini diserahkan kepada sebanyak 1.343 pelaku IKM/UMKM dan pelaku usaha lainnya yang telah memenuhi syarat, seperti telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun.

Kemudian syarat lainnya penyandang disabilitas dan buruh pabrik di wilayah Kota Kediri dengan syarat minimal telah menjalankan usahanya selama 6 bulan.

Pada Kamis (8/12), Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menjadi salah satu narasumber dalam dialog interaktif dengan tema 'Optimalisasi DBHCHT untuk Kesejahteraan Petani Tembakau' yang diadakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di MJTV Magelang.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung Wirawan menyampaikan ucapan terima kasih atas program DBHCHT bagi para anggotanya.

“DBHCHT menjadi salah satu harapan kami untuk membantu meringankan biaya operasional penanaman tembakau. Ini sudah baik, namun kami rasa masih dapat dioptimalkan,” kata Wirawan.

Hatta menambahkan melalui rapat koordinasi dan evaluasi serta berbagai kegiatan lainnya ini dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan strategis.

"Sekaligus memberikan manfaat yang optimal dalam pemanfaatan DBHCHT di tahun 2023," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler