Ekspose Pembunuhan Fitri Yu Digelar, Yuda Lesmana Terancam Hukuman Mati

Jumat, 15 Februari 2019 – 20:17 WIB
Tersangka pembunuhan terancam hukuman mati. Foto: batampos.co.id / cecep mulyana

jpnn.com, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan pelaku pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan Fitri Yu alias Fitri Suryati, 24, meninggal dunia akan dikenakan pasal berlapis.

Tersangka bernama Yuda Lesmana, 26, bakal dijerat dengan pasal 340 junto pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap

"Kalau untuk pasal 365 KUH Pidana diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki.

Dijelaskan Hengki, dalam kasus ini pihaknya dapat mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop milik korban, satu unit ponsel milik adik korban yang dibawa Yuda usai menjalankan aksinya, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor serta satu lembar celana yang digunakan oleh Yuda saat aksi tersebut.

BACA JUGA: Ribut Soal Narkoba, Syukri Meregang Nyawa Ditikam Teman Sendiri

"Ada satu robekan kertas bercak darah yang menjadi petunjuk kami. Robekan kertas yang tertulis nomor handphone korban yang ditemukan di saku celana tersangka," ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti lainnya seperti pisau yang digunakan tersangka dalam pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu sudah dibuang ke Dam Seiladi. Hengki mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terkait dengan barang bukti pisau tersebut.

BACA JUGA: Mahasiswi UIN Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kebun Karet

Selain pisau, sebuah CCTv yang berada di rumah Fitri juga diambil oleh Yuda dan kemudian dibuang ke Seiladi.

"Kalau dapat dikoordinasikan lagi, kita akan koordinasi kan lagi. Kalau bisa diselam atau dicari alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan ini," tuturnya.

Dia menambahkan, autopsi juga sudah dilakukan terhadap jenazah Fitri Suryati oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Dimana, terdapat beberapa luka bekas benda tajam di bagian leher korban.

Sebelumnya, aksi pencurian dengan kekerasan hingga menyababkan seseorang meninggal dunia ini bermula dari Yuda Lesmana hendak beli gas di rumah Fitri.

Adapun motif dalam kasus ini adalah dendam. Dimana, Yuda merasa sakit hati karena hubungannya dengan pacarnya yang diketahui bernama Dewi harus berakhir.

Pada saat itu, korban atau Fitri Suryati meminta kepada Dewi untuk tidak melanjutkan hubungannya dengan Yuda karena ia hanya tamatan SMP dan tidak mempunyai masa depan yang jelas.

Atas dasar itu, Yuda menyimpan dendam hingga akhirnya bertemu dengan Fitri bulan Januari lalu saat hendak membeli gas.

Sebelum menghabisi nyawa Fitri, Yuda terlebih dahulu memantau kondisi rumah Fitri. Setelah dipastikan rumah itu kosong, selanjutnya ia berpura-pura membeli gas dan langsung mencekik Fitri yang keluar dari rumah. Fitri sempat pingsan dan berusaha kabur keluar rumah, Yuda yang melihat kejadian itu langsung mengeluarkan pisau dan menghujani pisau ke bagian leher beberapa kali.

"Saya kira dia sudan lewat (meninggal). Rupanya masih bergerak, disitu saya tikam pisau ke leher dia. Saya tidak ingat berapa kali waktu itu," ujar Yuda.(egi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Bacok Ibu Kandung Meskipun sudah Bersimpuh, Duh Jarinya Putus


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler