jpnn.com, JAMBI - Syukri Wijaya, 27, warga RT 19, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tewas meregang nyawa ditangan temannya sekaligus tetangganya sendiri, Feri Ardiansyah, 30.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, kejadian ini berawal saat korban mendatangi rumah korban. Dia menuding jika pelaku mengambil narkoba jenis sabu miliknya.
BACA JUGA: Pendaki Asal Jambi Meninggal Dunia di Gunung Dempo
"Pelaku tidak terima tuduhan itu. Terjadilah perkelahian diantara keduanya," ujar Kombes Pol Dover Christian, saat pres release di lobi utama Mapolresta Jambi, (7/2).
Dalam perkelahian itu, kata Kapolresta, pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kirinya. Seketika menghujamkan pisau tersebut ke arah leher korban. Karena tusukan itu, korban melarikan diri ke rumah tetangga.
BACA JUGA: Tangkap 35 Tersangka Sabu - Sabu
Pelaku yang masih bringas, mengejar korban. Namun dihalangi oleh warga yang ada di lokasi. Warga selanjutnya melihat kondisi korban ternyata sudah tersungkur di dapur rumah tersebut.
"Korban dilarikan ke rumah sakit. Sempat mendapat perawatan selama 20 menit, namun nyawanya tidak tertolong," jelas mantan Kabid Propam Polda Jambi, ini.
BACA JUGA: Yanto Sari Akui Sudah 10 Tahun Konsumsi Sabu-sabu
Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku akhirnya melarikan diri. Pihaknya terus mencari pelaku. Bahkan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah 2 tahun menjadi DPO, akhirnya tersangka ditangkap di Pasar Agam Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kita amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," bebernya.
Kejadian pembunuhan itu, sambungnya, terjadi pada 30 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Dia juga menyebutkan jika pelaku dan korban ini merupakan pengguna narkoba.
"Mereka ini pengguna narkoba. Pelaku dan korban juga berteman," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duuh, Pak Ketua RW Malah Bikin Malu Warga
Redaktur & Reporter : Budi