Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Rabu, 24 April 2024 – 11:28 WIB
Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Rio Feisal.

jpnn.com, JAKARTA - Calon presiden dan calon wakil presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI.

Anies pun mengungkap alasannya hadir karena penetapan KPU tersebut merupakan proses bernegara.

BACA JUGA: Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS

"Kita harus hormati proses bernegara. Itu sebabnya kami hadir di sini," kata Anies di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Dia mengatakan agenda penetapan pemenang pilpres adalah sebuah proses bernegara. Mereka pun menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.

BACA JUGA: Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

"Alhamdulillah hadir bersama di sini, menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan. Itu harus tetap diingat," tutur Anies.

Pasangan Anies dan Muhaimin tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pukul 10.03 WIB untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.

BACA JUGA: Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget

Mereka tiba di KPU menumpangi mobil yang sama dan kompak memakai kemeja putih dan jas.

Keduanya menyapa wartawan sebelum memasuki Kantor KPU RI menyusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah tiba sejak pukul 09.48 WIB.

KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wapres terpilih memang dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler