Lolos dari Hukuman Mati, Ignasius Petrus Loli Menangis

Jumat, 01 November 2019 – 12:42 WIB
Ignasius Petrus Loli menangis ketika meninggalkan ruang sidang setelah divonis seumur hidup oleh PN Bengkayang, Senin (28/10). Foto: Kurnadi/RK

jpnn.com, BENGKAYANG - Ignasius Petrus Loli langsung meneteskan air mata usai dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 107 kilogram sabu-sabu dan 114.699 butir ekstasi.

Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Senin (28/10). Majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori,SH.MH menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Desak Menag Fachrul Razi Mundur dari Jabatannya, Ini Alasannya

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ignasius Petrus Loli dengan pidana seumur hidup,” kata Brelly.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama untuk rekannya Hendri alias Muhamad Idris. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ardhi Prasetyo SH dan Zaenal Abidin Simarmata SH.

BACA JUGA: Soal Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Novel Bamukmin Beri Reaksi Begini

Dalam dakwaannya, Petrus Loli mengakui kalau barang bukti itu merupakan titipan seseorang untuk dibawanya, dengan upah Rp10 juta.

"Hal itu sesuai dengan fakta-fakta yang didengarkan di ruang persidangan dan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jadi sudah sepantasnya terdakwa dihukum seumur hidup," ujar Hakim Brelly.

BACA JUGA: Soal Anggaran Lem Aibon Rp82 M di DKI, KPK Beri Reaksi Begini

Sementara rekannya Muhammad Idris alias Hendri terdakwa dalam kasus yang sama juga mendapat hukuman seumur hidup. Dalam sidang putusan ini kedua terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya, Zakarias SH.

Atas putusan tersebut, JPU Ardhi Prasetyo SH dan Zaenal Abidin Simarmata SH mengaku pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Zakarias SH, kuasa hukum Petrus Loli juga tidak serta merta mengajukan banding atas vonis kliennya, pada sidang tersebut.

Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zakarias tetap keberatan karena  putusan untuk kliennya dianggap masih terlalu tinggi.

"Klien saya Ignasius Petrus Loli dalam persidangan split terpisah dalam dua perkara dijatuhi hukuman seumur hidup," ujarnya.

Zakarias mengungkapkan, kliennya tidak mengetahui kalau barang yang diambilnya adalah narkotika. Terdakwa hanya mengetahui bahwa dia membawa akar bahar yang dilindungi Undang Undang.

BACA JUGA: Kamar Ibu Muda Digedor Tetapi Tidak Ada Jawaban, Curiga Lantas Didobrak, Oh Ternyata...

"Kalau dia tahu, tidak mungkin hanya dibayar Rp10 juta," ujarnya yang sebelumnya berharap kliennya divonis lebih ringan.(kurnadi/rk)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler