Ekstasi Disimpan di Kotak Jeruk Imlek

Kamis, 03 Februari 2011 – 04:14 WIB

BATAM - Polisi menangkap tiga pengedar pil ekstasi jaringan internasional saat bertransaksi di Vihara Duta Maitreya, Batam Center, Jumat (28/1) sekitar pukul 16.00Barang haram berjumlah 7.000 butir senilai Rp213 juta itu ditemukan dalam kotak jeruk Imlek yang dibawa salah seorang di antara pengedar.   Tiga pengedar yang ditangkap adalah Tjok San alias Apang, Johnson alias Aping, dan Darmanto alias Amo

BACA JUGA: Modal Mie Goreng, ABG Cabuli Bocah



Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Agus Sadono menuturkan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan ada bertransaksi narkoba di Vihara Maitreya
"Para pelaku ini merupakan sindikat internasional, mereka rencananya transaksi di Vihara Duta Meitreya dan saat dicek sama anggota, ternyata benar," katanya seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN), Rabu (2/2).

Menurut Agus, ekstasi jenis happy five itu merupakan milik tersangka Darmono alias Amo

BACA JUGA: Ketua RT Dalangi Pencurian

Ia memperolehnya dari AD, warga Singapura yang kini jadi buronan polisi
Sebelumnya, Amo dan AD bertransaksi di Tepekong Windsor

BACA JUGA: Dokter Diduga Selingkuhi Perawat

Tiap satu butir pil Amo membeli Rp27 ribu pada AD

Untuk mengedarkan barang haram itu Amo lalu mencari rekannya, Aping dan ApangDalam sindikat ini, Apang berperan sebagai ujung tombak mencari konsumen"Saya cuma dapat untung Rp1.000 per butirnya, BangTransaksi di Vihara lebih aman dan tak dicurigai polisi," ungkap Apang.

Oleh polisi ketiga pelaku dijerat pasal 60 ayat 2 junto pasal 62 junto pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun

Humas Vihara Duta Maitreya Alvin O Yolanda mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait penangkapan dua pelaku transaksi 7.000 butir ekstasi di vihara tersebutNamun mereka mendukung kepolisian menangkap para pelaku.

"Meski mereka jemaat di sini, atau bukan, namun silakan polisi menangkap mereka bila memang bersalah," ujar Alvin ketika dikonfirmasi Batam Pos (grup JPNN).

Menjadikan rumah ibadah sebagai sarana transaksi barang haram, menurut Alvin, adalahperbuatan dosaSelain itu, pada dasarnya Vihara Maitreya selain menjadi tempat ibadah umat Budha, juga menjadi tujuan wisata religi di Batam dengan berbagai fasilitas, seperti  rumah makan vegetarian, toko pernak-pernik, balai kesehatan, dan juga sekolah.

"Jadi bisa saja mereka menganggap ini momen aman bertransaksiKarena ini rumah ibadahPolisi mengendus, nah sudah sewajarnya mereka ditangkap," ujarnya.

Alvin mengaku tidak terlalu mengetahui penangkapan tersebut, karena Vihara tersebut selalu dipadati umat setiap hari"Kalau Senin sampai Jumat, ada lebih dari 500 pengunjung, sedangkan Sabtu dan Minggu bisa mencapai 3 ribu pengunjung yang sebagian besar wisatawan di luar jemaatJadi, bisa saja para biksu atau siswa yang tahuYang jelas terima kasih kepada polisi menangkap para pelaku yang berbuat nista di rumah ibadah," ujarnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi KO Dikeroyok Preman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler