SENTANI-Diduga mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama asli), seorang remaja berinisial YT (16) ditetapkan sebagai tersangkaPeristiwa tersebut terjadi tanggal 7 Januari lalu di rumah pelaku di Sentani, namun penyidik baru menetapkan pelaku YT sebagai tersangka, Selasa (1/2) kemarin.
Kapolres Jayapura AKBP Matius D Fakhiri, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan saat dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa (1/2) membenarkan hal tersebut
BACA JUGA: Ketua RT Dalangi Pencurian
Alasan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kasatreskrim, karena penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan masa penahanan, serta terpenuhinya alat-alat bukti yang memperkuat terjadinya kasus tersebut."Sebelum pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka, dia hanya dikenakan wajib lapor saja, tidak dikenakan tahanan
Dengan masa penahanan yang singkat kata Ridwan, penyidik menganggap waktu tersebut belum cukup untuk menyelesaikan proses penyidikan
BACA JUGA: Dokter Diduga Selingkuhi Perawat
Disamping itu juga, dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat berbelit-belit sehingga sempat menyulitkan penyidik untuk proses pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).Nah, setelah pelaku mengakui perbuatannya dan diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Yowari, pelaku kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka
Mengenai kronologinya, Kasatreskrim menyebutkan, kejadian itu berawal dari tersangka menyuruh temannya untuk memanggil korban dengan iming-iming akan diberikan mie goreng dan uang Rp 50 ribu
BACA JUGA: Dua Polisi KO Dikeroyok Preman
Mengingat tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, sehingga korban mau saja datang ke rumah tersangka yang letaknya berdekatan.Setelah korban datang, dan masuk ke kamar pelaku, pelaku langsung menarik tubuh korban dan pelaku langsung mencabulinya"Jadi berdasarkan hasil visum dari dokter RSUD Yowari di kemaluan korban ada bekas luka robek yang diduga akibat dicabuli oleh pelaku," pungkasnya(mud/tri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghipnotis Sasar Penumpang Bandara
Redaktur : Tim Redaksi