Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Itu Tak Mudah, Sempat Ada Negara yang Menolak

Kamis, 09 Juli 2020 – 11:09 WIB
Maria Pauline Lumowa di dalam pesawat dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Menurut Herman, proses ekstradisi ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Dengan Gembira, Menteri Yasonna Umumkan soal Maria Pauline Lumowa

"Tentu kami harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud," ujar Herman, Kamis (9/7).

Dia juga mengapresiasi upaya terpadu pihak kepolisian dan kejaksaan atas proses penegakan hukum atas Maria Pauline Lumowa.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Boyong Maria Lumowa dari Serbia, Nih Foto-fotonya

"Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda," tambah Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Dicecar DPR soal Habib Bahar, Menteri Yasonna Berbicara Penuh Kehati-hatian

"Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini," ujar politikus yang akrab disapa HH ini.

HH menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Karena itu, Herman menegaskan saatnya penegak hukum menuntaskan kasus Maria.

"Kini saatnya lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh," kata pria asal Ende, Nusa Tenggara Timur, tersebut.

Seperti diketahui, delegasi Indonesia yang dipimpin Yasonna Laoly tiba di Indonesia dari Serbia, Kamis (9/7), dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron selama 17 tahun.

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI.

Maria Pauline Lumowa sebelumnya menggondol uang senilai Rp 1,7 triliun dari BNI dengan letter of credit fiktif. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler