Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pemeriksaan Burhanudin hari ini terkait statusnya sebagai tersangka
BACA JUGA: 8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara
"BH, diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," tutur Priharsa, Jumat (12/8).Burhanudin sendiri tiba sekitar pukul 10.00 Wib di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta
Burhanudin ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2008 lalu bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS.
Mereka disangka terlibat korupsi senilai Rp1,3 triliun dalam pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, di Pelalawan dan Siak.
penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, yakni Pelalawan dan Siak.
Dua tersangka lain, Syuhada dan Arwin sudah lebih dulu ditahan KPK, bahkan Asrar Rahman sudah divonis di pengadilan.(gel/jpnn)
BACA JUGA: Waspadai Serangan Balasan Kelompok Umar Patek
BACA JUGA: Mendagri Protes Keras ke LKPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Widjojanto, Kagumi Mochtar Lubis
Redaktur : Tim Redaksi