Bupati Kampar Diperiksa KPK

Jumat, 12 Agustus 2011 – 11:40 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Bupati Kampar, Riau, Burhanudian Husin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, yakni Pelalawan dan SiakBurhanudian Husin diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pemeriksaan Burhanudin hari ini terkait statusnya sebagai tersangka

BACA JUGA: 8 Tahun, MK Putuskan 795 Perkara

"BH, diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka," tutur Priharsa, Jumat (12/8).

Burhanudin sendiri tiba sekitar pukul 10.00 Wib di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta
Dia datang bersama ajudannya dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Burhanudin ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2008 lalu bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS.

Mereka disangka terlibat korupsi senilai Rp1,3 triliun dalam pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, di Pelalawan dan Siak.
penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, yakni Pelalawan dan Siak.

Dua tersangka lain, Syuhada dan Arwin sudah lebih dulu ditahan KPK, bahkan Asrar Rahman sudah divonis di pengadilan.(gel/jpnn)

BACA JUGA: Waspadai Serangan Balasan Kelompok Umar Patek

BACA JUGA: Mendagri Protes Keras ke LKPP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Widjojanto, Kagumi Mochtar Lubis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler