Eliazer Suplanit Kembali Berurusan dengan Polisi

Jumat, 12 Maret 2021 – 09:29 WIB
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Eliazer Suplanit (ES) kembali berurusan dengan tim dari Polres Magetan, Jawa Timur terkait penyalahgunaan narkoba.

Eliazer satu dari lima orang kurir dan pengedar narkoba yang diringkus anak buah Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dalam tiga bulan di awal tahun 2021.

BACA JUGA: Sudah 14 Pemodal Jadi Tersangka, Kombes Sigit Masih Keluarkan Peringatan Keras

"Lima tersangka ditangkap di sejumlah TKP yang berbeda untuk kasus kepemilikan narkoba," kata AKBP Festo Ari Permana di Magetan, Kamis (11/3).

Festo Ari menyebut khusus Eliazer, warga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan merupakan residivis atas kasus yang sama.

BACA JUGA: 40 Ekskavator Menggempur Kawasan Hutan di Jambi, Polisi Bergerak

Tersangka Eliazer pernah divonis empat tahun penjara pada tahun 2016. Namun dia kembali menjadi kurir narkoba setelah menghirup udara bebas.

Eliazer ditangkap saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Magetan.

BACA JUGA: Marwan Batubara Ungkap Kalimat Amien Rais saat Bertemu Presiden Jokowi

Saat menangkap Eliazer, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket putih yang diduga sabu-sabu masing-masing paket beratnya sekitar 0,5 gram.

Berikutnya ada 10 bit kosong tanpa isi, beberapa alat bong, pipet, dan potongan sedotan warna putih.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler