jpnn.com, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan 14 orang pemodal sebagai tersangka terkait 64 kasus penambangan minyak ilegal di Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan total tersangka dari 64 perkara penambangan ilegal itu sebanyak 74 orang.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Kapal Bawa Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10 Miliar, 1 ABK Melompat ke Laut
Dari 74 orang itu, kata Kombes Sigit, 14 orang di antaranya merupakan pemodal dan dijadikan sebagai tersangka utama.
Kombes Sigit juga mengeluarkan peringatan keras bakal memburu para pemodal illegal drilling di wilayah hukum Polda Jambi.
BACA JUGA: NO Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berkali-kali, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Sebab, hingga saat ini masih ada sejumlah pemodal besar yang membiayai penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, dan Muaro Jambi dalam proses pencarian.
"Kami tetap profesional dalam menangani kasus penambangan minyak ilegal di Jambi, tidak hanya pekerja, tetapi para pemodalnya pun kami akan buru untuk dijadikan tersangka," tegas Kombes Sigit Dany Setiyono di Jambi, Kamis (11/3).
BACA JUGA: Menristek Akui Pengembangan Vaksin Nusantara Lebih Maju Dibanding Merah Putih
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku penambangan ilegal untuk tidak melakukan kembali aktivitas mereka.
"Para pelaku tindak kejahatan lingkungan harus ditindak tegas agar mereka tidak lagi melakukan aksinya dan lingkungan kita bisa terjaga dan terawat untuk ke depan," kata Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam