jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta, Maksimus Ramses Lalongkoe meminta jajaran elite Partai Golkar tidak melindungi proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Elite Golkar disarankan mendorong Setya Novanto untuk menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak menciptakan beban politik terhadap partai.
“Para elite Golkar perlu mendorong pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum di KPK biar tidak jadi beban politik partai,” kata Ramses di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
BACA JUGA: Akbar Tandjung Sedih, Takut Golkar Kiamat
Menurut Ramses, upaya elite Partai Golkar mendorong Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK justru berdampak positif bagi Partai Golkar itu sendiri. Sebab melalui sikap demikian secara politik kepercayaan rakyat terhadap Golkar tidak merosot karena adanya kemauan politik dalam menghormati proses hukum.
“Untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap golkar maka elite golkar perlu yakinkan pak Novanto untuk jalani proses hukum di KPK,” ujar Ramses.
BACA JUGA: Koalisi PDIP-Golkar Dinilai Sulit Terwujud
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini mengatakan Setya Novanto merupakan tokoh politik dan seorang pejabat tinggi negara. Sebagai seorang tokoh, sikap keteladanan sangat penting bagi publik dan generasi muda.
"Kan beliau seorang tokoh politik dan pejabat tinggi negara. Sikap keteladanan sangat penting bagi masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Dua Hal Inilah yang Berpotensi Gerus Suara Golkar di Jabar
Ia menambahkan, bila elite Golkar dan Setya Novanto terus menghindar dari proses hukum di KPK dengan berbagai cara maka hal tersebut dapat merusak citra Partai Golkar secara politik dan juga akan berdampak buruk terhadap masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, Setya Novanto hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Pemanggilan Novanto sebagai tersangka itu telah disampaikan KPK pada Senin (13/11/2017).
Kali ini merupakan pemanggilan perdana untuk Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Kang Emil, Suara Golkar di Jabar Terancam Terbelah
Redaktur & Reporter : Friederich