Elite MUI Angkat Bicara soal Isu Kecurangan Pemilu 2024

Sabtu, 17 Februari 2024 – 07:42 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun memberikan respons terhadap keresahan masyarakat pada Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hajatan Pemilu 2024 telah selesai, baik pilpres, pileg dan pemilihan anggota DPD rampung dilaksanakan. Namun, banyak yang melihat Pemilu 2024 diwarnai aksi kecurangan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun memberikan respons terhadap keresahan masyarakat pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Pemilu 2024 Selesai, MUI Ajak Masyarakat Kembali Merajut Kebersamaan untuk Bangun RI

Anwar mengatakan jika seseorang tersebut mendapatkan kemenangannya dengan cara-cara yang benar menurut agama dan hukum. Maka, wajib seluruh warga menghormati dan mengakui kemenangan itu.

Tetapi, kata Abbas, jika kemenangan itu dia peroleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum, misalnya cara-cara yang curang dan atau melalui praktik-praktik yang tidak terpuji. Maka, kemenangan itu tidaklah menjadi haknya.

BACA JUGA: Taklim Makrifat Percaya Ada Rasul Baru Setelah Nabi Muhammad SAW, MUI: Aliran Sesat

"Oleh karena itu rakyat melalui prosedur hukum yang berlaku bisa menuntut kepada pihak pengadilan agar membatalkan kemenangan tersebut," ujar Abbas dalam keterangannya, Sabtu (17/2).

Menurut Abbas, hal ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi sengketa di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

"Kita harus melaksanakan pembangunan untuk memajukan bangsa dan negara ini dengan aman, tentram, dan damai," katanya.

Abbas pun mendorong agar masyarakat mengabaikan hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024 yang dilakukan oleh lembaga survei.

Dia meminta masyarakat menunggu hail yang disampaikan KPU.

"Tunggu KPU selesai melakukan penghitungan suara yang ada secara baik dan benar, serta menyampaikan keputusannya tersebut secara resmi kepada publik," ungkapnya.

Elite MUI itu mengungkapkan bila ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan KPU tersebut, maka dapat menggugat masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika sudah ada pengumuman resmi dari KPU tersebut. Maka masyarakat yang tidak puas bisa menggunakan haknya untuk menggugat ke MK sebuah lembaga yang memang bertugas untuk itu," tutur Anwar Abbas.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemilu 2024   Anwar Abbas   MUI   KPU  

Terpopuler