ELSAM: Jangan Pertaruhkan Demokrasi di Ranah Digital

Jumat, 02 Agustus 2019 – 23:54 WIB
Pertahanan siber. Foto : Ilustrasi Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di DPR.

Peneliti Elsam Lintang Setiani mengatakan rumusan RUU Kamtansiber saat ini berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.

BACA JUGA: Draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Sudah Usang, Harus Ada Perubahan

“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yg selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang dalam pesan singkat, Jumat (2/8).

BACA JUGA : Pembunuh Kanit Reskrim Lompat ke Sungai, Ditemukan Tewas Tenggelam dengan Tangan Terborgol

BACA JUGA: Antisipasi Serangan Siber, Saatnya Indonesia Membuat Sistem Enkripsi Mandiri

Lintang menuturkan hasil kajian Elsam menjelaskan bahwa RUU Kamtansiber harus fokus pada strategi keamanan siber di Indonesia.

Sebab, menurutnya, hukum positif sekarang selalu mencampuradukkan segala hal yang berbau siber.

BACA JUGA: Iran Klaim Gagalkan 33 Juta Serangan Siber AS

“Padahal ada perbedaan mendasar pada kejahatan siber dan keamanan siber. Berdasarkan riset dari Elsam, kebijakan terkait keamanan siber seharusnya tindakan atau strategi preventif dalam menjaga jaringan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lintang menjelaskan definisi hukum keamanan dunia maya adalah ditujukan untuk mengarahkan strategi teknis menjaga keamanan dunia maya termasuk dari suatu serangan atau (cyber attack).

BACA JUGA : HTI Masih Gencar Berdakwah ke Kalangan ASN dan Militer

Sementara kebijakan keamanan dunia maya, kata dia, merupakan salah satu strategi dalam mengamankan sistem jaringan komputer, terutama harus ada keseimbangan dengan menempatkan individu atau hak sebagai pusat.

“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebaginya. Harusnya bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” ujar Lintang.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serangan Siber Ancam Kepentingan Nasional


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler