BACA JUGA: Pemuda Diminta Ikut Promosikan Indonesia
Menurut Elza, sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Permendagri Nomor 13 tahun 2006, kliennya telah menyerahkan semua kekuasaan dalam pelaksanaan APBD kepada Sekretaris Daerah Kota Tomohon."Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan rancangan APBD Tomohon
BACA JUGA: Ribka Cs Gugat Aktivis Kakar
Dalam penetapan tim penyusun APBD Tomohon 2006-2008 itu, klien saya hanya pengarah saja," jelasnya usai menemani kliennya saat diperiksa KPK, Kamis (23/9).Terkait dengan materi sangkaan yang dijeratkan pada kliennya, Elza tidak banyak komentar
BACA JUGA: KPK Dinilai Salah Tangkap
Karena itu, Elza belum mau menjelaskan tentang dugaan bantuan sosial fiktif atau penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi oleh kliennya."Tadi pertanyaannya belum sampai ke materi, baru nanya soal siapa pejabat Tomohon, penanggung jawab siapaNah, di sini jelas klien saya hanya pengarah sedangkan penanggung jawabnya sekkotKalau soal itu, kita lihat nanti," terangnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Walikota Tomohon Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar sebagai tersangka kasus penyelewengan APBD 2006-2008Kemarin, tersangka telah ditahan di LP Cipinang guna memudahkan proses hukum selanjutnya.
Jefferson Rumajar diduga melakukan korupsi APBD yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp19,8 miliarSebagian dana diduga disalurkan untuk bantuan sosial fiktif dan sebagian untuk kepentingan pribadi.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerangan Mapolsek Paksa Kapolri Tunda Rapat di DPR
Redaktur : Tim Redaksi