"Dua nama itu telah mencemarkan nama baik kami sebagai pihak yang bertanggungjawab atas hilangnya ayat tembakau dalam RUU Kesehatan," kata Ribka, Asiyah dan Maryani saat jumpa pers di gedung DPR, Nusantara I, Senayan Jakarta, Kamis (23/9).
Kejadian hilangnya ayat tembakau ini kembali mencuat usai Hakim Sorimuda Pohan mengabarkan kepada media tentang surat Badan Reserse Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri yang menyatakan Ribka, Asiyah dan Maryani sebagai tersangka.
Setelah berita itu dilansir media, lanjut Ribka, ternyata kabar itu keliru
BACA JUGA: KPK Dinilai Salah Tangkap
Dalam surat Bareskrim hanya disebutkan bahwa tiga orang itu akan diperiksa dalam gelar perkara.Dalam kronologi terungkap tanggung jawab Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan Anggota Pansus hanya sampai pada keputusan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Kesehatan jadi UU
Ribka Tjiptaning menambahkan bahwa ada bukti rekaman yang menyebutkan pasal 113 di RUU itu tetap ada
BACA JUGA: Penyerangan Mapolsek Paksa Kapolri Tunda Rapat di DPR
"Karena nama baik kami sudah dicemarkan, maka kami bertiga sudah bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan cara menggugat Dr Kartono Mohamad dan Dr Hakim Sorimuda Pohan," imbuhnyaBACA JUGA: SBY Harus Segera Angkat Jaksa Agung Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Presiden Tunjuk Pelaksana Tugas Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi