KPK Dinilai Salah Tangkap

Rufinus: Mestinya Jerat Sekda, Bukan Walikota

Kamis, 23 September 2010 – 16:29 WIB
JAKARTA- Rufinus Hotmaulana, Kuasa Hukum Walikota Tomohon Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar menilai KPK salah tangkap dalam kasus korupsi APBD Tomohon 2006-2008Mestinya KPK menangkap Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Ventje Goni.

"Sebetulnya sekkot (sekretaris kota) yang bermain di sini

BACA JUGA: Penyerangan Mapolsek Paksa Kapolri Tunda Rapat di DPR

Klien saya sendiri tidak tahu apa kesalahannya," jelas Rufinus Hotmaulana usai mendampingi kliennya diperiksa KPK, Kamis (23/9).

Menurut Rufinus, semua pengeluaran dana dari APBD dilaksanakan atas perintah sekretaris kota
Dalam hal ini, walikota hanya memberikan disposisi

BACA JUGA: SBY Harus Segera Angkat Jaksa Agung Baru

Adapun isi disposisi yang ditandatangani walikota berbunyi, "Proses sesuai ketentuan yang berlaku"
Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan ada di tangan Sekretaris Kota.

"Pengeluaran pos bantuan usulan dari bawah, semuanya sekkot yang melaksanakan, baik bekerjasama dengan pihak ketiga maupun dengan dirinya sendiri," katanya

BACA JUGA: DPR Minta Presiden Tunjuk Pelaksana Tugas Jaksa Agung


Rufinus menyesalkan, sekretaris kota Tomohon justru memberikan info kepada KPK bahwa yang bertanggung jawab adalah walikota.

Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan dana APBD oleh walikota untuk kepentingan pribadi, Rufinus mengaku belum mengkajinyaBegitu pula dengan isu suap yang dilakukan walikota kepada oknum BPK"Saya belum tahu, kita belum lihat sampai ke sana," katanya.

Di sisi lain, Rufinus juga menganggap kasus ini terkait dengan kepentingan politik pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan kliennyaSoalnya, Jefferson merupakan pemenang dalam Pemilukada Tomohon yang baru saja selesai.

Sementara itu, Jefferson belum mau memberikan keteranganDia memilih bungkam dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan saat dicegat wartawan di depan Gedung KPK.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Walikota Tomohon Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar sebagai tersangka kasus penyelewengan APBD 2006-2008Rabu (22/9), tersangka telah ditahan di LP Cipinang guna memudahkan proses hukum selanjutnya.

Jefferson Rumajar diduga melakukan korupsi APBD yang mengakibatkan kerugian negara  sekitar Rp19,8 miliar.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Choi: TNI Pernah Salah Arah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler