Elza: Nazar Juga Ikut Nikmati Suap Proyek E-KTP

Kamis, 19 September 2013 – 18:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief mengaku tidak keberatan jika ada yang menganggap kliennya sebagai penghayal dan pemimpi gara-gara menduga ada korupsi di proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Lagi pula kata Elza, korupsi atau tidaknya seseorang harus dibuktikan melalui jalur pengadilan.

BACA JUGA: Minta Penunjukan Ruhut tak Direcoki

"Tidak apa-apa klien saya dituding penghayal dan pemimpi sama halnya saat Nazaruddin mengungkap kasus Hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Elza Syarief, dalam Dialektika Demokrasi bertema "Program eKTP dan Kicauan Nazaruddin", di press room DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Tapi setelah hard disk komputer Hambalang disita kata Elza, masalahnya jadi berkembang. Kini terindikasi sekitar 20 kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi. "Yang diungkap baru 12 kasus dan itu sesuai dengan data yang dimiliki KPK," ujar Elza Syarief.

BACA JUGA: Meski Ditolak, Ruhut Tetap akan Dilantik

Elza menjelaskan, Nazaruddin pertama kali menyampaikan masalah dugaan korupsi proyek e-KTP kepada penyidik KPK. "Klien saya memberikan keterangan tentang dugaan mark-up eKTP itu kepada KPK dan saya ikut mendampingi Nazaruddin. Jadi Nazaruddin ngomongnya bukan ke saya, tapi ke penyidik KPK," tegas Elza.

Lebih lanjut Elza mengungkap penyebab kliennya membuka dugaan penggelembungan harga dalam kegiatan pengadaan material eKTP. "Mungkin dulu ada janji pihak-pihak tertentu untuk membantu Nazaruddin. Sekarang dia ditinggalkan, makanya dia memilih untuk kooperatif dengan KPK," ujar Elza.

BACA JUGA: Elza Sebut Korupsi E-KTP Sudah Lama Dipantau KPK

Menyikapi dilaporkannya Nazaruddin oleh Mendagri Gamawan Fausi ke Polri terkait pernyataan Nazaruddin yang menyebut Mendagri diduga terlibat dengan mark-up eKTP, Elza mengaku tidak keberatan.

"Bagi saya, kalau klien saya dilaporkan, silakan. Klien saya kan di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Klien saya sudah tobat nasuha," tegasnya.

Bahkan kata Elza, kliennya juga mengaku terlibat dan menerima suap dana e-KTP serta meminta semua dugaan korupsi atau gratifikasi yang menimpa dirinya, sekalian diadili saja.

"Dia terima suap e-KTP. Tapi ada bos-bos di atas dia. Tadinya anggaran e-KTP itu disusun oleh bos-bosnya 9 triliun rupiah. Tapi terlalu tinggi makanya diusulkan jadi 6 triliun dan disetujui sekitar 5,8 triliun rupiah. Itu semua sudah didisain bos-bos," ujar Elza.

Untuk memuluskan semua skenario itu kata Elza, jelas tidak gratis. "Bos-bos dikumpul lalu terhimpun dana sebesar 250 miliar rupiah dan itu yang dibagi-bagikan untuk memuluskan skenario itu. Klien saya tahu, dimana dan kapan itu semua dibagi-bagikan," imbuhnya.

Yang menarik dari kasus ini, menurut Elza ada salah satu konsorsium yang dulunya disisihkan dari persekongkolan proyek eKTP, saat ini bergabung dengan Nazaruddin. "Di konsorsium ada yang buka karena dia mbalelo. Konsorsium itu yang kini bersatu dengan Nazarudin," kata Elza Syarief. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebutuhan Surat Suara Cadangan Berbasis TPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler