Kebutuhan Surat Suara Cadangan Berbasis TPS

Kamis, 19 September 2013 – 16:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, meminta KPU di daerah tidak ragu-ragu berkoordinasi, meminta bantuan dan fasilitasi dari pemerintah daerah (Pemda) untuk memperlancar distribusi logistik Pemilu 2014.

Sebab dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal  126 ayat 1, katanya, berbunyi bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan undang-undang.

BACA JUGA: Fathanah Ungkap Rahasia Menggaet Wanita Cantik

“Salah satu poinnya bantuan dan fasilitas untuk mendukung kelancaran distribusi logistik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9).

Komisioner di daerah, kata Husni, juga perlu melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses lelang dan proses produksi logistik pemilu yang menjadi kewenangannya.

BACA JUGA: Perkuat ASEAN, Indonesia Usul Produksi Tunggal

“Tapi cukup monitor saja untuk dapat mengerti dan memahami proses yang sedang berjalan. Jangan pula ikut-ikutan,” ujarnya.

Petugas yang menerima barang logistik juga diminta menghitung ulang barang yang diterimanya. Jangan hanya mempercayai informasi dan keterangan dari ekspedisi.

BACA JUGA: Anak Lutfhi Klaim tak Terlibat di PT PKS

“Coba dilakukan penghitungan secara acak. Ambil beberapa sampel dan pastikan jumlah lembarannya sesuai dengan kebutuhan. Jika ternyata kurang, cepat klaim sehingga ada kesempatan untuk perbaikan,” ujarnya.  

Husni menjelaskan, untuk menghitung jumlah surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah pemilih, dilakukan dengan basis jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Jadi menghitungnya harus berbasis TPS karena jumlahnya akan berbeda jika dihitung secara global,” ujarnya.

Husni juga mengingatkan setiap satker untuk benar-benar mengecek Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing sebelum melaksanakan proses lelang. Hal ini penting untuk memastikan apakah pengadaan logistik itu berbentuk paket atau terurai.

“Kita harus konsisten dengan apa yang tercantum dalam DIPA. Kalau di sana tercantum paket, jangan dipecah. Begitu juga kalau tercantum terurai, jangan pula dipaket,” ujarnya.  

Husni menegaskan KPU menargetkan proses lelang semua kebutuhan logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPR sudah harus tuntas tahun ini.

Dengan demikian proses produksi dan sekaligus distribusi ke Kabupaten/Kota sudah dapat dimulai Januari sampai Maret 2014. Kemudian distribusi logistik ke TPS akan bergerak pada bulan Maret-April 2014. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungan ke Aceh, Presiden Dikawal 2.500 Aparat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler