Elza Sebut Korupsi E-KTP Sudah Lama Dipantau KPK

Kamis, 19 September 2013 – 17:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Muhammad Nazaruddin, Elza Syarif, mengaku tidak mempersoalkan kliennya dilaporkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi ke Polda Metro Jaya dalam dugaan pencemaran nama baik, terkait penerimaan fee dari proyek E-KTP.

Elza beralasan, apa yang dia dan kliennya sampaikan ke publik soal dugaan adanya indikasi korupsi dan markup dalam proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu hanya untuk meluruskan sesuatu yang keliru ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Kebutuhan Surat Suara Cadangan Berbasis TPS

Dijelaskan Elza, dalam hardisk milik M Nazruddin yang disita oleh KPK, terdapat sekitar 20 kasus yang menjadi sorotan KPK.

"Dalam hardisk itu ada 20 kasus, baru diungkapkan 12, karena untuk menjelaskan ke penyidik tidak mudah," kata Elza dalam diskusi tentang e-KTP di Press Room DPR, Kamis (19/9).

BACA JUGA: Fathanah Ungkap Rahasia Menggaet Wanita Cantik

Diskusi itu sedianya juga dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi, namun karena ada acara mendadak dengan RI 1, sehingga hanya Elza dan Ketua Komisi II Agun Ginanjar yang hadir sebagai pembicara.

Dilanjutkan Elza, dari 12 kasus yang diungkap tersebut, semuanya klop dengan data yang ada di lembaga pimpinan Abraham Samad itu. Karena itu dia menegaskan bahwa kliennya hanya dalam posisi meluruskan sesuatu terkait data yang sudah dimiliki oleh KPK.

BACA JUGA: Perkuat ASEAN, Indonesia Usul Produksi Tunggal

"Klien saya hanya dikonfirmasi dan meluruskan bahwa ada sesuatu yang keliru ditangkap oleh KPK. Jadi data awal itu sudah ada di KPK, dan KPK sudah melihat ada indikasi korupsi dan markup di proyek e-KTP," kata Elza.

Bahkan, dari penjelasan M Nazaruddin ke penyidik KPK, Elza juga sudah mengetahui nama-nama pihak yang diduga terlibat mengatur proyek tersebut, dan menyebut ada oknum di pemerintahan, DPR maupun pengusaha. Hanya saja dia enggan membeberkannya ke media.

"Siapa pelakunya diserhakan ke KPK. Jika klien saya dilaporkan ya silahkan saja. Klien saya dalam lindugan LPSK, dia tidak boleh berbohong. Yang jelas soal e-KTP klien saya mengaku terlibat dan mengaku menerima," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Lutfhi Klaim tak Terlibat di PT PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler