Email DPR Diduga Diretas, Kemenkominfo Merespons Begini

Kamis, 22 Agustus 2024 – 21:59 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi soal peretasan aku surat elektronik (surel/email) milik DPR RI. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi soal peretasan aku surat elektronik (surel/email) milik DPR RI.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir mengatakan sudah mengetahui kejadian tersebut.

BACA JUGA: Ratusan Data Hotel di Indonesia Diduga Diretas, Google Sebut Ada Masalah Teknis

Menurut dia saat ini sedang melakukan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam langkah mitigasi terhadap dugaan peretasan.

"Sudah (mendapat kabar dugaan peretasan) dan sudah bekerja sama juga dengan BSSN untuk mitigasinya," kata Hokky Situngkir saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

BACA JUGA: Server PDNS Diretas, Ini 3 Rekomendasi Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia

Dia menuturkan pihaknya berupaya mengantisipasi risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi akibat terjadinya praktik yang diduga sebagai peretasan ini.

"Jadi, mungkin dilihat bersama tentu jangan ada data pribadi yang terekspos, tereksploitasi," ujar Hokky.

BACA JUGA: Kapuspen TNI Jawab Soal Dugaan Data BAIS TNI Diretas

Viral di media sosial akun surel milik DPR diduga diretas yang bersamaan dengan berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI terkait penentangan terhadap Rancangan Undang-Undang Pilkada.

Dalam tangkapan layar yang beredar di dunia maya, tampak akun surel dengan alamat dprnow@dpr.go.id menyebar pesan berisi seruan perlawanan ke ribuan orang.

Diketahui, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.

Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Website Pemerintah Diretas Situs Judi Online, TPP ASN Terancam Tak Bisa Dicairkan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler