jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Vima alias Bela (39) atas kasus penipuan dengan modus penjualan tas bermerek melalui media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, atas aksi penipuan itu, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Petugas OJK Gadungan
Argo menuturkan, mulanya Bela menawarkan tas branded merek Chanel melalui akun Instagram bernama @bebebags21199 dengan harga yang lebih murah dari aslinya yaitu Rp 37,5 juta.
"Tersangka melakukan penipuan selama dua tahun dan sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda-beda," ujar Argo di Jakarta, Rabu (12/9).
BACA JUGA: Instagram Kembangkan Aplikasi Belanja Online
Ketika beraksi, Bela menjanjikan barang tersebut akan datang dalam waktu dua hari. Namun saat ditagih oleh pembelinya terkait barang tersebut, dia pun hanya menjanjikan bahwa barang segera dikirim.
"Ada yang tertarik karena harga miring membeli barang itu, setelah uang ditransfer barang tidak diberikan. (Dijanjikan) besok, besok, jadi barang enggak pernah dikirim," katanya.
BACA JUGA: LSI Membuktikan: Mayoritas Netizen Demen #2019GantiPresiden
Karena merasa ditipu, salah satu korban berinisial TAC pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa chatting antara korban dengan Bela, dua handphone, tiga buku tabungan, dan satu kartu ATM, dan satu bendel rekening koran.
Atas ulahnya, kini ini Bela ditahan di Polda Metro Jaya. Dia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan hukuman penjara paling lama empat tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edy Ditangkap Keluarga Korban dan Remaja Masjid, Rasain!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan