jpnn.com, SUMEDANG - Polisi menetapkan tiga orang wanita menjadi tersangka dalam kasus pengguntingan bendera merah putih.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, tiga orang yang berinisial P, A, dan DY itu sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Terungkap Motif Emak-emak Menggunting Bendera Merah Putih, Ternyata
“Sudah kami gelarkan dan tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9).
Mereka dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
BACA JUGA: Bakso Ini Isinya Tak Biasa, Bukan Daging atau Telur, Parah!
Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu.
Selain itu, Yanto menjelaskan, tiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Ahok Sebaiknya Mundur Kalau Tak Mampu Benahi Pertamina
Dalam video yang ada, P memiliki peran sebagai penggunting bendera, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan para tersangka tidak memiliki motif apa pun yang terkait dengan kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, pelaku yang berinisial P memiliki motif, karena jengkel melihat anaknya yang selalu membawa-bawa bendera merah putih kemana pun anaknya pergi, baik bermain, tidur, dan kegiatan lainnya.
"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini suatu kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun anak itu selalu membawa bendera merah putih itu," kata Erdi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti