Emak-emak Pepes Ditangkap Polisi, Moeldoko: Kalau Melanggar Tindak

Selasa, 26 Februari 2019 – 17:03 WIB
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/01/2019). Foto: M Fathra N.I/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kapanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak.

Hal itu ditegaskan Moeldoko saat ditanya langkah kepolisian menangkap tiga orang yang diduga dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Pepes).

BACA JUGA: Kesimpulan Moeldoko soal Nilai Plus Jokowi Pasca-debat Kedua

Ketiga emak-emak diamankan karena diduga melakukan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo atau Jokowi.

BACA JUGA: Emak-emak Pepes Ditangkap, Begini Reaksi Fadli Zon

BACA JUGA: Moeldoko Sebut Kubu Prabowo Goreng Isu, Seolah Jokowi Bohong

“Dari mana pun kalau melanggar aturan ya tindak saja,” ucap Moeldoko di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta pada Selasa (26/2).

Mantan panglima TNI yang kini menjabat kepala Kantor Staf Presiden (KSP itu bahkan mendorong, kalaupun Bawaslu mengatakan tidak ada pidana pemilu yang dilakukan ketiganya, mereka bisa dikenakan pidana umum.

BACA JUGA: Terungkap, Siapa yang Minta Jokowi Pegang Pulpen Saat Debat Capres

“Kalau Bawaslu mengatakan tidak ada pidana di (UU) pemilu, ya pidana umum,” tegas Moeldoko.

Ketika disinggung mengenai anggapan bahwa polisi berat sebelah karena begitu cepat memproses para pendukung Prabowo - Sandi, hal itu dibantahnya.

"Itu siapa bilang. Enggak. Menurut saya, lihat saja di lapangannya. Siapa sih TKN yang macam-macam. Tidak ada ketentuannya menyerukan polisi 'polisi tolong yang ini ya'. Enggak bisa lah. Mana mungkin," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Istilah Perang Total, OSO: Pak Moeldoko Seorang Tentara, Jadi Sudah Terbiasa


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler