jpnn.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi membekuk seorang pria berinisial AG (46) baru-baru ini . Dia diciduk atas dugaan melakukan praktik muncikari.
Korbannya seorang perempuan berinisial AS, 27 tahun, warga Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
BACA JUGA: Aksi Pria Berbaju TNI dan Rambut Cepak Terbongkar, Enam Orang jadi Korban
"Di sebuah hotel di Banyuwangi, tepatnya pada 16 Juni 2020 seorang satpam diduga sebagai muncikari dan kami telah menetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia kami tahan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin.
Awalnya, pelaku menerima pesanan dari seorang laki-laki untuk mencarikan teman perempuan.
BACA JUGA: Perempuan Ini Mengaku Istri Pejabat, Sudah Enam Orang jadi Korban Mulut Manisnya
Pelaku menyanggupinya dengan kesepakatan harga Rp1 juta. Selanjutnya pelaku menghubungi korban dan menyampaikan ada orang yang butuh teman kencan.
"Selanjutnya pelapor diminta melayani laki-laki tersebut dengan kesepakatan harga Rp800 ribu," sambung mantan Kapolres Probolinggo ini.
BACA JUGA: Kocak! Dua Jambret Keok Dihajar Emak-Emak Kompleks dengan Pot Bunga dan Gerobak
AS menyetujui permintaan pelaku. Selanjutnya AS datang ke sebuah hotel yang telah disepakati.
Sebelum masuk ke kamar untuk menemani pemesannya, AS sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu pada pelaku. Setelah itu korban menuju kamar hotel.
"Dalam hal ini tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari kejadian ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP atas dugaan mengambil keuntungan dari perbuatan asusila. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Huawei.
"Muncikari ini merupakan penghubung di mana dapat mendatangkan wanita dengan memesan sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia