Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi

Jumat, 16 Juni 2017 – 17:08 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SAROLANGUN - Polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat perdagangan emas hasil penambangan liar di Sarolangun, Jambi, Kamis (15/6).

Ketiga pria yang diamankan adalah Romi Ade Saputra (21) warga Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kemudian dua warga Lantak Mengkudu, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Doris Abadi (31) dan Satria Ferry.

BACA JUGA: Balai Karantina Jambi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ganja ke Bali dan Mojokerto

Ketiganya ditangkap sekira pukul 21.00, di Simpang Tiga Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Mereka diduga adalah pembeli emas hasil Kabupaten Sarolangun (PETI). Ini terlihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1,162 kg emas. Jika satu gram emas dihitung Rp 500 ribu, maka nilai emas ini lebih dari Rp 500 juta.

BACA JUGA: Puluhan Tahanan Lapas Jambi Melarikan Diri, Polisi Jaga Perbatasan

Emas ini dipisah menjadi sembilan keping, yaitu 507,55 gram, 132,55 gram, 177,73 gram, 86,37 gram. Kemudian 57,53 gram, 83,96 gram 44,82 gram, 36,99 gram dan 34,87 gram. Selain itu juga, diamankan uang tunai Rp 151 ribu.

Informasi yang didapat, penangkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi pada Rabu (14/6) bahwa ada satu unit mobil Toyota Avanza yang mencurigakan, dari arah Kecamatan Limun keluar melalui Simpang Pelawan.

BACA JUGA: Gubraaak, Tembok Lapas Roboh Diterjang Banjir, Puluhan Napi Melarikan Diri

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan razia di Simpang Tiga Pelawan.

Pukul 21.00, satu unit mobil Toyota New Avanza warna hitam B 1115 POH, melintas. Mobil itu juga ikut distop. Di dalamnya ada tiga orang pria.

Curiga dengan gerak-gerik mereka, polisi lantas membawa mereka dan kendaraannya ke Polres Sarolangun.

Mobil itu lantas digeledah dengan seksama. Akhirnya, petugas mendapati bungkusan plastik bening yang disimpan di balik body, dekat sabuk pengaman.

Saat dibuka, isinya adalah emas seberat 1 kilogram lebih hasil PETI. Bentuknya rata-rata bulat pipih. Mendapati temuan ini, anggota langsung menginterogasi ketiga tersangka dengan intensif.

Karena sudah tak bisa mengelak, mereka pun mengaku bahwa emas itu adalah milik mereka. Barang tersebut baru saja dibeli dari pelaku PETI di Kecamatan Limun.

“Kasus ini sedang kita selidiki, berapa mereka beli emas itu dan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) kemarin (15/6).

Selain emas, polisi juga menyita satu kartu ATM BRI, dua kartu ATM BNI, satu kartu ATM BNI, satu unit Paspor BCA, satu buku tabungan BRI Britama, satu buah jam dengan merek Alexander Cristie, satu buah kaca pembesar, satu dompet, nota bukti transfer dan lainnya.

Terpisah, Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh, saat dikonfirmasi mengatakan, dari tiga orang itu, polisi menetapkan Doris Abadi sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya dijadikan saksi.

“Doris ini yang membeli emas tersebut,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. (skm/rib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Seragam TNI Lengkap Plus Senpi, 6 Pemuda Ini Rampok Pengendara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler