jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, secara undang-undang Emil Dardak tidak perlu mundur dari jabatan sebagai Bupati Trenggalek, ketika nanti maju sebagai calon wakil Gubernur Jawa Timur berpasangan dengan calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Pasalnya, Trenggalek masih merupakan bagian dari Provinsi Jawa Timur. Karena itu, Emil cukup hanya mengajukan cuti saat melaksanakan kampanye nantinya.
BACA JUGA: Mendagri Singgung Bajak Kader, Begini Reaksi Wasekjen Golkar
"UU (Nomor 10/2016 tentang Pilkada, red) menyebut kalau masih dalam satu provinsi itu bisa mengajukan cuti,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (28/11).
Meski demikian, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai, Emil baru menjabat dua tahun sebagai Bupati Trenggalek, tentu masih banyak janji politik yang belum dilaksanakan.
BACA JUGA: Khofifah Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya?
“Jadi permasalahannya bukan soal cuti atau tidak, saya kira penting juga dipersiapkan sejak awal, jangan sampai salah satu stabilitas terganggu berkaitan dengan etika politik,” ucapnya.
Tjahjo menilai, dalam kasus Emil parpol tidak bersalah. Pasalnya, jika tokoh memiliki komitmen mewujudkan janji kampanye, tentu tidak akan mudah digoda untuk dicalonkan pada pemilihan kepala daerah lainnya.
BACA JUGA: Baru 2 Provinsi Pastikan Biaya Pengamanan Pilkada 2018
"Ini bukan salah parpol, yang salah yang bersangkutan. Jangan sampai janji politik sebagai kepala daerah yang satu belum selesai, sudah punya target lain,” pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poros Baru Takut Lawan Gus Ipul dan Khofifah di Pilgub Jatim
Redaktur & Reporter : Ken Girsang