jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, membantah menerima suap selama menjadi orang nomor satu di perusahaan bisnis penerbangan itu.
KPK menantang Emir dengan membawa alat bukti pendukung argumentasinya, jika nanti diperiksa penyidik.
BACA JUGA: Emirsyah Satar: Saya Tidak Melakukan...
"Jika tersangka membantah silakan saja. Akan lebih baik jika disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan dan membawa bukti pendukung argumentasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/1).
Yang jelas, Febri menegaskan, KPK sudah punya bukti yang kuat bahwa Emirsyah menerima suap Rolls-Royce lewat Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
BACA JUGA: Undang Sumarsono, KPK Usut Dana Pihak Ketiga
"Kami punya dua alat bukti yang cukup," kata Febri.
Namun, Febri mengaku pihaknya tetap menghargai bantahan Emir. Karenanya, Emir dipersilakan menyiapkan bukti memperkuat bantahannya itu.
BACA JUGA: Emirsyah Satar Disarankan Cepat Pulang
"Kami hargai bantahan tersangka. Silakan sampaikan bantahan saat pemeriksaan dan bawa barang bukti yang ada," katanya.
Febri menegaskan, KPK punya informasi alur proses pemberian uang. Mulai dari siapa yang memberi, perantara hingga sampai ke tangan penerima.
"Berapa alokasi masing-masing sudah mengetahui. Kami tidak buka terperinci, berapa bagian pihak tertentu dapat aliran dana," sebut Febri.
Yang jelas, kata dia, salah satu cara pemberian adalah dengan mentransfer ke sejumlah rekening. Transfer juga dilakukan tidak hanya satu kali.
"Indikasi suap ini dilakukan lewat beberapa kali transkasi dan melibatkan beberapa rekening," tegas mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Tersangka Lain dari Garuda, Ini Kata KPK
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Yessy