jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono memenuhi undangan, Jumat (20/1) di kantor KPK.
Sumarsono diundang mendiskusikan masalah aturan penerimaan dana kontribusi tambahan dari pihak pengembang reklamasi Teluk Jakarta, yang terjadi saat Basuki Tjahaja Purnama aktif menjadi gubernur DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ini bukan pemanggilan sebagai saksi melainkan hanya rapat koordinasi.
BACA JUGA: Emirsyah Satar Dicekal Sebelum Pengumuman Tersangka
Sebab, kata dia, tidak ada proses penyelidikan reklamasi yang tengah berjalan saat ini di KPK.
"Ya memang dia hadir, tapi bukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus reklamasi," kata Febri di kantornya, Jumat (20/1).
BACA JUGA: KPK Yakin Pegang Alat Bukti Kuat Penjerat Emirsyah
Febri menjelaskan, adapun materi yang dibicarakan yakni soal aturan dan prosedur yang berlaku di Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta tentang aturan penggunaan dana pihak ketiga.
"Jadi itu yang didiskusikan karena yang bersangkutan adalah plt gubernur yang dianggap paham dari sisi regulasi persoalan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Kelola Aset Negara, Geo Dipa Kantongi Dukungan KPK
Dia menegaskan, pendalaman masalah aturan dana pihak ketiga itu bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu. Namun, ujarnya, KPK ingin menggali informasi dan bukti yang diketahui Sumarsono.
"Kemudian secara proporsional bisa digambarkan peristiwa yang sesungguhnya," tegasnya.
Jika nanti didapatkan bukti yang cukup meyakinkan, barulah akan dilakukan proses lebih lanjut. Yang jelas, tambah Febri, yang ingin dilakukan saat ini adalah KPK ingin mencari tahu persis dari berbagai perspektif soal aturan, prosedur, dan informasi lain terkait dengan penggunaan dana pihak ketiga. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Bos Biomorf Lone Untuk Kasus e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy