jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis akan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/4).
Penasehat hukum Emir, Yanuar P Wasesa menyatakan, kliennya siap mendengarkan vonis itu. "Ya kita dengarkan saja," kata Yanuar saat dihubungi wartawan, Kamis (3/4).
BACA JUGA: Foto Jokowi Membungkuk di Depan Priyo jadi Trending Topic
Lebih lanjut Yanuar berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam memberikan keputusan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan.
"Kita berharap pengadilan memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan. Buat apa Emir menerima gratifikasi lewat transfer," tandas Yanuar.
BACA JUGA: Pelanggan Nyaleg, Omzet Puluhan Juta Melayang
Seperti diberitakan, Emir dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi PDI Perjuangan itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.
Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.(gil/jpnn)
BACA JUGA: 12 Nama di Lingkaran SBY Disebut dalam Kasus Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye di Kamayoran, SBY Siap Keluarkan Kartu Truf
Redaktur : Tim Redaksi