Emirsyah Satar Dicekal Sebelum Pengumuman Tersangka

Jumat, 20 Januari 2017 – 16:58 WIB
Mantan dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Foto Wall Street Journal

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu dilakukan sebelum pengumuman tersangka suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce.

BACA JUGA: KPK Yakin Pegang Alat Bukti Kuat Penjerat Emirsyah

Emir diumumkan sebagai tersangka penerima suap Rolls-Royce lewat Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, yang juga pendiri Muji Resko Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo, pada Kamis (19/1) kemarin.

"Saya lupa (tanggal berapa permintaah pencegahan). Tapi sebelum pengumuman tersangka itu sudah dilakukan," kata Syarif di kantor KPK, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Kelola Aset Negara, Geo Dipa Kantongi Dukungan KPK

KPK sudah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Emir. Karenanya, saat ini Emir sudah tidak boleh meninggalkan Indonesia demi kepentingan penyidikan.

"Kami sudah melakukan pencekalan," tegasnya.(boy/jpnn) 

BACA JUGA: KPK Panggil Bos Biomorf Lone Untuk Kasus e-KTP

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Usut Laporan Keuangan KPK 2016


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler