jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah sudah menetapkan proyek energi panas bumi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai salah satu obyek vital nasional. Karenanya, BUMN ini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga aset negara.
Demikian disampaikan oleh Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini kepada pers terkait pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta kemarin, Kamis (19/1)
BACA JUGA: KPK Panggil Bos Biomorf Lone Untuk Kasus e-KTP
“Kemarin petang, manajemen Geo Dipa telah melakukan silaturahmi dan bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, untuk bertukar informasi mengenai BUMN ini dalam rangka mendukung komitmen pemerintah menyelesaikan proyek listrik 35.000 MW," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima JPNN, Jumat (20/1).
Endang menjelaskan, selain menjalin kerja sama, dalam pertemuan tersebut pihak Geo Dipa juga meminta dukungan penuh dari lembaga anti korupsi untuk melakukan pengawasan. Pihak KPK juga secara serius meminta Geo Dipa menjaga asetnya dengan baik.
BACA JUGA: BPK Usut Laporan Keuangan KPK 2016
"Alhamdulilah, KPK mendukung upaya penyelamatan aset negara ini, dan memang KPK sangat concern untuk untuk menyukseskan proyek listrik pemerintah, di mana Geo Dipa juga mengelola aset negara berupa pembangkit listrik energi terbarukan tenaga panas bumi," tambahnya.
Pertemuan dihadiri langsung lima pimpinan KPK. Hadir pula Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan serta Direktur Penelitian dan Pengembangan Wawan Wardiana.
BACA JUGA: Emirsyah Satar Dilarang Bepergian ke Mancanegara
Sedangkan dari dari pihak Geo Dipa adalah Direktur Utama Riki Ibrahim, Komisaris Utama Achmad Sanusi, Direktur Keuangan M ikbal Nur, serta Direktur Umum dan SDM Aulijati Wachjudiningsih.
Endang menjelaskan, saat ini PT Geo Dipa mengelola aset negara dalam sektor energi berupa lapangan dan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berada di dua lokasi yakni Dieng dan Patuha dengan potensi masing–masing 400 MW.
Aset negara yang memiliki nilai strategis tersebut belum bisa berkembang secara optimal karena tersangkut masalah perdata dengan PT Bumigas Energi.
Eks Presdir Geo Dipa dilaporkan atas laporan penipuan karena tidak dapat menunjukkan ijin kepada Bumigas. Padahal berdasarkan minutes of meeting tanggal 1 dan 19 Agustus 2005 bahwa sesuai kontrak tidak ada kewajiban Geo Dipa memperlihatkan ijin kepada Bumigas.
Geo Dipa juga telah meminta Komisi Yudisial dan KPK untuk mengawasi jalannya persidangan ini. Pasalnya, Geo Dipa memiliki banyak bukti yang mengindikasikan upaya kriminalisasi oleh Bumigas. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siapkan Jerat Baru untuk Emirsyah Satar
Redaktur & Reporter : Adil