BACA JUGA: Jamsostek Potensi Rugi Rp 5,4 Triliun
''Karena itu, harus dilakukan segera,'' ujar Airlangga kepada Jawa Pos, Rabu (8/10) malam.Menurut dia, langkah otoritas bursa yang menghentikan perdagangan saham hanyalah langkah darurat untuk mengerem kejatuhan pasar
BACA JUGA: Inggris Pilih Nasionalisasi Separo
''Kalau hanya disuspen tanpa ada langkah lanjutan, maka begitu pasar dibuka kembali, sudah pasti akan anjlok lagi,'' katanya.Airlangga menyadari, langkah buyback saham BUMN tidak bisa serta-merta dilakukan karena harus melalui proses RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) dan ketentuan bursa lainnya
BACA JUGA: Bursa di Asia Terjun Bebas
"Pemerintah bisa memobilisasi BUMN seperti Danareksa, Bahana Sekuritas, maupun dana pensiun untuk membeli portofolio reksadana sehingga kejatuhan pasar bisa diminimalisir,'' terangnya.
Menurut dia, langkah intervensi oleh pemerintah sangat diperlukan guna memulihkan kepercayaan investor, sehingga aksi penjualan paksa (force selling) saat harga rendah bisa ditahan''Sinyal ini sangat penting bagi investorPaling tidak, mereka bisa sedikit tenang,'' jelasnya
Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan mendorong BUMN yang sudah go public untuk segera buyback (pembelian kembali) sahamLangkah tersebut bisa menjadi perisai menjaga likuiditas dan stabilitas harga saham''Supaya orang tidak terlalu berspekulasi dan panik sehingga harga saham tidah terus jatuh,'' ujar Sofyan di Kantor Kementerian BUMN kemarin (8/10).
Dalam dua bulan terakhir, Kementerian BUMN memang mengarahkan beberapa perusahaan pelat merah untuk mengkaji buybackDi antaranya PT Aneka Tambang/Antam (ANTM), PT Bukit Asam (PTBA), PT Perusahaan Gas Negara (PGAS), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Timah (TINS).
Menurut Sofyan, yang hingga kemarin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani yang sedang melawat ke luar negeri, pemerintah akan terus mendorong BUMN-BUMN yang memiliki kas kuat untuk segera melakukan buyback''Sayangnya, kita terhambat faktor teknis,'' katanya.
Dia mengatakan, sesuai aturan, maka buyback tidak bisa begitu saja dilakukan, namun harus mengajukan 30 hari sebelum bisa dijalankanSelain itu, aksi buyback juga memerlukan persetujuan pemegang sham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB''Padahal sebetulnya kinerja BUMN bagusJatuhnya harga saham meerka hanya karena kepanikan investor,'' terangnya.
Untuk itu, Kementerian BUMN akan bergerak cepat untuk segera mematangkan program buyback melalui RUPSLB paling lambat dalam jangka waktu satu bulan ke depan''Dengan demikian, paling tidak bisa mengurangi kepanikanSebab kalau tahu akan ada yang beli, maka penjualnya akan lebih tenang,'' jelasnya.(owi/fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini BEI Masih Lanjutkan Suspensi
Redaktur : Tim Redaksi