Emosi Meluap, 2 Pemuda Menghajar Petugas Pemakaman Pasien COVID-19

Jumat, 29 Januari 2021 – 18:54 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien COVID-19, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (29/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT

jpnn.com, MALANG - Dua pemuda berinisial BHO (24) dan MNH (21) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap petugas pemakaman jenazah COVID-19 di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (28/1), korban berinisial LA.

BACA JUGA: Mbak DW Kejam Banget, Anak Kandung Sendiri Disiksa, Disiram Air Panas

"Kejadian itu terjadi pada pintu masuk TPU Kasin Kota Malang. Korban atas nama LA, anggota PSC (Public Safety Center) Kota Malang," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, kronologi penganiayaan terhadap petugas pemakaman pasien COVID-19 tersebut bermula pada saat orang tua salah satu tersangka dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 28 Januari 2021 dini hari.

BACA JUGA: Anak Wakil Ketua Peradi Bogor Diduga Dianiaya-Diculik Oknum Polisi

Kedua orang tersebut mendapatkan informasi awal bahwa almarhum W mendapatkan urutan nomor dua untuk pemakaman dengan menggunakan protokol penanganan COVID-19.

"Keluarga mendapatkan informasi awal, bahwa almarhum akan dimakamkan dengan nomor urut dua. Namun, pada siang hari, mendapatkan informasi ada pengunduran, menjadi urutan nomor tiga," kata Leo.

BACA JUGA: Dokter Cantik Bergelayutan di Kap Mobil saat Pergoki Suami Bersama Selingkuhan, Golkar Sulut Tegas

Leo menambahkan, kurang lebih pada pukul 12.37 WIB, pihak PSC Kota Malang menelepon tersangka BHO, dan menginformasikan bahwa almarhum akan segera diproses pemakamannya.

Kedua tersangka lantas mendatangi ruang jenazah RSUD Saiful Anwar Malang.

Pada saat berada di RSUD Saiful Anwar Malang tersebut, tersangka kembali mendapatkan informasi ada penundaan proses pemakaman almarhum ayahnya.

Sempat terjadi keributan dan tersangka BHO meminta pemakaman untuk disegerakan.

Saat itu, lanjut Leo, korban LA yang merupakan pengemudi ambulans PSC Kota Malang, dengan kasar menabrak dan mendorong tersangka BHO bersama satu orang lain yang tidak dikenal.

BHO sempat memutuskan akan membawa jenazah almarhum tanpa menggunakan ambulans.

"Ternyata pada saat terjadi klarifikasi itu, ada konflik yang terjadi, perdebatan, dan ada sedikit benturan fisik yang menyebabkan salah satu tersangka merasa kesal dan dendam," ujar Leo.

Kemudian, kurang lebih pukul 15.00 WIB, tim PSC Kota Malang datang di TPU Kasin.

Namun, jenazah yang dibawa tim pemakamanan tersebut bukan merupakan jenazah almarhum W, melainkan jenazah S.

"Salah satu tersangka melihat bahwa peti tersebut bukan atas nama almarhum W, melainkan S. ini akhirnya memicu kemarahan keluarga, mengingat sudah ada benturan sebelumnya," kata Leo.

Leo menambahkan, akibat kejadian itu, tersangka BHO dan MNH emosi dan berlari ke arah petugas tim pemakaman untuk meminta pertanggungjawaban.Tersangka BHO melihat korban dan kemudian menabraknya.

"Lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan dan saat ini dirawat di rumah sakit," ujar Leo.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler