jpnn.com, MATARAM - Seorang ibu berinisial DW di Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi, Jumat (29/1).
DW ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial RG, 10. Pelaku menyiksa bocah laki-laki tersebut serta menyiramnya dengan air panas.
BACA JUGA: Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengatakan, kasusnya terungkap dari adanya laporan nenek korban yang juga ibu kandung dari pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, DW kami periksa dan dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar yang bersangkutan telah menyiksa anaknya sendiri dan menyiram korban dengan air panas," kata Pujawati.
BACA JUGA: Mbak NHJ Tega Mencabuli Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan
Anak kandung yang menjadi korban penyiraman ini berinisial RG.
Dalam laporannya, anak laki-laki dan masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga disiksa dengan rambutnya dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok.
BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan
Bahkan karena kesal akibat korban yang tidak mau membuatkan adiknya makanan, pelaku pun dikatakan Pujawati melempar korban dengan panci.
"Setelah dilempar dengan panci, korban ini disiram air panas dari dalam termos. Untuk bagian tubuh yang kena siram air panas itu pundaknya. Akibatnya kulit korban melepuh dan kemerahan," ujarnya.
Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian telah lakukan pemeriksaan. Pujawati menyatakan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Atas perbuatannya, kini DW yang telah menjalani penahanan sebagai tersangka di Mapolda NTB, terancam hukumn 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
BACA JUGA: Pasutri Jajakan Gadis Berusia Belasan Tahun, Tarifnya Rp500 Ribu Sekali Kencan
Ancaman hukuman itu sesuai dengan Psal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi