Empat Anggota DPR Diadukan ke MKD, Ada Nama Ruhut Lagi

Rabu, 09 November 2016 – 15:24 WIB
Politikus Demokrat Ruhut Sitompul. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Penegak Citra DPR mengadukan empat wakil rakyat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ini karena para wakil rakyat itu ikut mengawal Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (BTP) alias Ahok ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: KPK Usut Pihak Lain Dalam Korupsi e-KTP

Empat anggota dewan itu adalah Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat, dan tiga anggota Fraksi PDIP, Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan dan Charles Honoris.

Pengaduan tersebut dibuat anggota koalisi Ahmad Hanafi dari Indonesia Parliamentary Center (IPC) dan Gurnadi Ridwan mewakili FITRA, Rabu (9/11).

BACA JUGA: Jika Trump Terpilih, Ini Pengaruhnya ke Indonesia

Mereka menilai para wakil rakyat tersebut melakukan pelanggaran etika.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait empat anggota DPR dalam proses pemeriksaan BTP. Karena mereka dilarang ikut kegiatan beracara. Kami ingin MKD memproses," kata Hanafi.

BACA JUGA: Lihat tuh Suasana Markas FPI di Petamburan

Dalam pengaduannya, mereka melampirkan bukti foto ketika para teradu berada di kantor Bareskrim Polri.

Mereka khawatir kehadiran anggota dewan membuat proses hukum tidak berjalan secara independen.

"Kami mempertanyakan kenapa ada anggota DPR, kan tidak diperbolehkan. Sebaiknya DPR fokus sebagai fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan baik tugas DPR maupun d luar tugas DPR," jelasnya.

Sebelumnya Junimart Girsang sudah membantah. Anggota Komisi III DPR itu menyatakan ia mendampingi Ahok karena ditugaskan partai.

Junimart dalam kapasitas Ketua badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP. Begitu juga Trimedya, sebagai Ketua Bidang Hukum partai berlambang banteng monvong putih.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman Tunda Rekrutmen CPNS Pelamar Umum di 32 Instansi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler