KPK Usut Pihak Lain Dalam Korupsi e-KTP

Rabu, 09 November 2016 – 15:24 WIB
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif. foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak lain yang diduga terlibat korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. 

BACA JUGA: Empat Anggota DPR Diadukan ke MKD, Ada Nama Ruhut Lagi

Sementara dari kalangan kontraktor proyek senilai Rp 6 triliun itu belum tersentuh. 

Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan. 

BACA JUGA: Jika Trump Terpilih, Ini Pengaruhnya ke Indonesia

Pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan, untuk menambah penguatan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. 

Namun, ia memastikan KPK tidak hanya berhenti pada dua tersangka itu saja. 

BACA JUGA: Lihat tuh Suasana Markas FPI di Petamburan

"(KPK) mencari kemungkinan-kemungkinan lain siapa saja yang terlibat di kasus e-KTP," ujarnya usai sebuah acara di Jakarta, Rabu (9/11).

Ia menyatakan, dalam menggarap kasus besar ini dilakukan dengan sangat hati-hati, tapi cepat dan teliti. 

"Jadi, sabar saja lah," katanya.

Menurut dia, untuk menetapkan tersangka baru tentu tergantung dengan alat bukti yang ditemukan. 

Yang pasti, ujar dia, KPK sangat serius untuk  menyelesaikan kasus e-KTP ini karena memang banyak sekali kerugian negaranya.  

"Kami tidak mau berandai-andai," ujar Syarif.

Ia mengatakan, KPK tidak menargetkan tersangka baru itu harus kalangan eksekutif maupun legislatif. 

"Kalau nantinya ditemukan tersangka baru, ya kami proses," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman Tunda Rekrutmen CPNS Pelamar Umum di 32 Instansi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler