Empat Bersaudara Ini Kompak Mencuri di Satu RW, Uangnya Dipakai Judi Slot

Sabtu, 14 Oktober 2023 – 13:08 WIB
Keempat tersangka saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Sabtu (14/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak empat bersaudara di Palembang kompak mencuri di kawasan tempat mereka tinggal di Jalan Kayu Lurus, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Keempat bersaudara itu bernama Agustin Gusti (28), Karniadi (38), Ansori (31), dan Rahul (35).

BACA JUGA: Setahun Jadi Kapolsek Pagedangan, Polwan Ini Kini Dipromosikan sebagai Kasi Yanmin Polda Metro

Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan akibat aksi dari keempat bersaudara tersebut, daerah hukumnya dijuluki dengan sebutan 'Wisata Kriminal Sukarami'.

Namun, berkat kerja sama dengan RT dan RW setempat, jajaran Polsek Sukarami Palembang menangkap para pelaku.

BACA JUGA: Kapolsek Sako Sebut Tawuran di Kompleks Elite Palembang Cuma Rekayasa

"Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan RT dan RW para tersangka dapat tertangkap," ungkap Ikang, Sabtu (14/10).

Dalam menjalankan aksinya, kata Ikang, para tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan membobol atap pada waktu dini hari.

BACA JUGA: Pencuri Asal Pakistan Beraksi di Sejumlah Kota

"Banyak barang yang dibawa kabur oleh para pelaku, mulai dari handphone sampai dengan panci, tetapi, rata-rata target mereka handphone,"kata Ikang.

Ikang menjelaskan aksi pencurian tersebut sudah sering dilakukan para tersangka dengan belasan laporan dari warga setempat.

"Bahkan, aksi para tersangka ini sempat tepergok oleh Ketua RT dan warga setempat," jelas Ikang.

Ikang menerangkan salah satu dari mereka juga merupakan penjahat kambuhan kasus serupa sekaligus yang menjual barang hasil curian.

"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran satu tersangka lagi yang masih buron," tambah Ikang.

Tersangka Agustin mengaku hasil curian tersebut mereka gunakan untuk bermain judi slot.

"Uang hasil curian kami gunakan untuk bermain judi slot," kata Agustin singkat.

Atas ulahnya, keempat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Oknum Polisi di Bandarlampung Terlibat Pencurian Mobil


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler