Empat Hakim Agung Terpilih Disahkan DPR

Selasa, 23 September 2014 – 16:43 WIB
Empat Hakim Agung terpilih disahkan DPR dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (23/9). Foto: Ilustrasi/Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses seleksi di Komisi III DPR, Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan empat nama Hakim Agung terpilih untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Agung.

Empat Hakim Agung terpilih itu yaitu Amran Suadi, Sudrajad Dimyati, Purwosusilo dan Is Sudaryono. Palu pengesahan diketok pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso tanpa interupsi, Selasa (23/9).

BACA JUGA: Besok, Mahkamah PPP Pertemukan Dua Kubu

Dalam laporannya di Sidang Paripurna, Pimpinan Komisi III DPR Pieter Zulkifli Simaboea, mengatakan, DPR ikut melakukan uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi antar lembaga negara.

"Karena untuk menjadi Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum," ujar Pieter.

BACA JUGA: Jelang Putusan, @anasurbaningrum Berkicau

Setelah mendapat laporan itu, Priyo selaku pimpinan sidang langsung menanyakan kepada anggota apakah menyetujui empat nama Hakim Agung terpilih dapat disahkan. Semua anggota pun serentak menjawab setuju.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Mau Balik ke Golkar, dengan Syarat...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Langsung yang Menang yang Punya Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler