jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara Hambalang, Anas Urbaningrum, berkicau di @anasurbaningrum jelang putusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang.
Dia berharap, putusan yang akan diterimanya Rabu (24/9), sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. "Ujungnya ada di palu hakim. Fakta-fakta hukum dan kebenaran sudah diungkap di persidangan. *abah #beraniadilhebat," tulis akun @anasurbaningrum, Selasa (23/9).
BACA JUGA: Ahok Mau Balik ke Golkar, dengan Syarat...
Oleh karena itu, sambung Anas, saat ini dia tinggal menunggu apakah kebenaran akan bersenyawa dengan keadilan. "Kita tunggu putusan hakim. *abah #beraniadilhebat," tulis akun @anasurbaningrum.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan manusia hanya bisa berusaha dan berikhtiar. Selebihnya, ia menyerahkan kepada Allah. "Manungsa wiwenang ngupaya, tan wenang murba wisesa. Manusia berwenang berusaha, tidak berwenang memutuskan. *abah #beraniadilhebat," tulis akun @anasurbaningrum.
BACA JUGA: Pilkada Langsung yang Menang yang Punya Uang
Dalam twit akun @anasurbaningrum juga disinggung soal Pinokio. Pinokio adalah sebutan bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar dianggap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai justice collaborator.
"Putaran waktu akan memisahkan-membedakan antara "Pinokio" dengan justice collaborator. Semoga Allah memberkati kita semua. Amin. *abah #beraniadilhebat," tulis akun @anasurbaningrum.
BACA JUGA: Panselnas CPNS Terima Banyak Email Pengaduan Palsu
Admin yang menjalankan akun @anasurbaningrum menyatakan twit itu berasal dari tulisan tangan Anas yang diserahkan kemarin pada saat jam kunjungan di Rumah Tahanan KPK. Seperti diketahui, Anas menyebut Nazar sebagai Pinokio. Hal ini diungkapkan Anas dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
Awalnya Anas menyatakan bahwa Nazar dari sejak awal berniat dan secara sadar menyusun serta menjalankan skenario agar dirinya masuk dalam pusaran kasus hukum. Untuk mewujudkan Nazar mengarahkan dan menekan para stafnya untuk memberikan keterangan tidak benar.
Menurut Anas, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan di dalam menilai keterangan dan kesaksian Nazar baik di dalam berita acara pemeriksaaan maupun yang disampaikan di persidangan.
"Apakah keterangan saksi yang sejak awal punya rencana untuk mencelakakan secara hukum dan kemudian rela menjadi Pinokio demi memenuhi kemarahan dan dendamnya atau demi melayani kepentingan tertentu dapat dijadikan setara dengan "sabda" nabi atau keterangan saksi-saksi yang jujur dan tanpa agenda tersembunyi?" kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Anas menyatakan jika dilihat dari akal sehat dan nalar keadilan hukum, keterangan Nazar dan staf-stafnya yang bekerja untuk kepentingannya seharusnya ditolak. Menurutnya, keterangan itu hanya bisa diterima oleh pihak-pihak yang tidak peduli dengan keadilan.
Dikatakan Anas, keterangan Nazar dan staf-stafnya yang diarahkan untuk membuat keterangan tidak benar, tidak mempunyai nilai pembuktian yang layak. Justru apabila keterangannya dijadikan dasar utama dalam pembuktian perkara maka peradilan bisa tersesat dan membelakangi spirit penegakan hukum dan keadilan.
"Keterangan sesat M. Nazaruddin biarlah menjadi sesat sendiri. Jangan sampai membuat kita semua tersesatkan," ucap Anas.
Jaksa KPK menyebut Nazar sebagai justice collaborator. Sebab dia menjadi pihak yang bekerjasama dengan lembaga antikorupsi itu dalam mengungkap perkara terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
"Saksi telah menjadi pihak yang bekerjasama dengan KPK dalam penyidikan dan penuntutan dalam mengungkap perkara lain terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Itu sebabnya Muhammad Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," kata Jaksa Yudi Kristiana. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eddy Batal Disahkan DPR jadi Anggota BPK
Redaktur : Tim Redaksi