jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengadili Saipul Jamil sebagai terdakwa pencabulan terhadap bocah. Pemeriksaan itu terkait kasus suap ke Rohadi selaku panitera pengganti PN Jakut.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, empat hakim PN Jakut yang masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini adalah Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng. Mereka menjadi saksi bagi Samsul Hidayat yang menjadi tersangka pemberi suap.
BACA JUGA: Lah, Anak Buah Prabowo Keseret Kasus Suap ke Panitera PN Jakut
"Pemeriksaan empat hakim ini untuk tersangka SH," kata Priharsa, Jumat (22/7). Samsul merupakan kakak Saipul Jamil.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Ifa Sudew, ketua majelis hakim perkara Bang Ipul. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang sudah menjerat empat tersangka. Yakni, Rohadi, Samsul, pengacara Kasman Sangaji dan Bertha Natalia.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Penjelasan Wagub Djarot Sebelum Diperiksa Bareskrim
BACA JUGA: Marketplace Jadi Bisnis E-commerce Penguasa Pasar Daring
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Prajurit Lantamal II Gelar Bakti Sosial Kesehatan
Redaktur : Tim Redaksi