Empat Hal Ini Memperberat Tuntutan Hukuman untuk Novanto

Jumat, 30 Maret 2018 – 00:44 WIB
Setya Novanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Setya Novanto yang menjadi terdakwa penerima rasuah e-KTP. Menurut JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada empat pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukuman bagi mantan ketua DPR itu.

JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan untuk Setya Novanto menyatakan, perbuatan terdakwa idak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang kedua, perbuatan Novanto bersifat masif.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Iuran Prajurit TNI, YKPP Dilaporkan ke KPK

“Yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini," ujar Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Ketiga, sambung Basir, perbuatan Novanto telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan. Novanto disebut merugikan negara sebesar USD 7.435.000‎.

BACA JUGA: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

"‎Keempat, ‎terdakwa tidak bersifat kooperatif pada proses penyidikan maupun dalam proses persidangan," ucap Rasyid.

Sedangkan pertimbangan yang dianggap meringankan tuntutan hukuman ada dua hal. Pertama karena Novanto belum pernah dihukum, sedangkan yang kedua karena mantan bendahara umum Golkar itu menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Novanto Bisa Didakwa Bukti Keberpihakan Tuhan ke KPK

‎Jaksa sebelumnya meminta Majelis Hakim memvonis Novanto 16 tahun penjara. JPU meyakini ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.‎(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Rombak Kader di AKD, Mekeng Tetap Ketua Komisi XI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler