Novanto Bisa Didakwa Bukti Keberpihakan Tuhan ke KPK

Kamis, 29 Maret 2018 – 14:34 WIB
Setya Novanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pengungkapan tentang keterlibatan Setya Novanto dalam perkara e-KTP diwarnai jalan berliku. Namun, JPU meyakini ada keberpihakan Tuhan sehingga mantan ketua umum Partai Golkar itu pun bisa didudukkan di kursi pesakitan.

Pada persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), JPU mengatakan, upaya mengungkap keterlibatan mantan ketua DPR itu dalam kasus e-KTP menghadapi berbagai persoalan. Mulai meninggalnya saksi penting di Amerika Serikat, Johannes Marliem yang disebut akibat bunuh diri, hingga insiden Novanto menabrak tiang listrik.

BACA JUGA: Mekeng Polisikan Lima Pentolan GMPG

Bahkan, drama masih berlanjut saat Novanto mulai didakwa. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan menyita waktu hingga tujuh jam.

"Hal-hal tersebut meski menghambat jalannya penanganan perkara, namun penuntut umum tetap percaya kebesaran Tuhan. Tidak ada kejahatan yang sempurna dan selalu ada rahmat Tuhan bagi penegak hukum dalam mengungkap setiap kejahatan," ujar Jaksa Irene membacakan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (29/3) siang.

BACA JUGA: Arteria PDIP Ajak Demokrat Dorong KPK Jerat Gamawan dan Diah

Menurut Irene, KPK melibatkan sejumlah pihak di luar negeri untuk bisa menjerat Novanto. Meski cukup melelahkan, KPK bisa memberi pesan kepada semua orang bahwa tidak tempat bagi pelaku korupsi dan hasil kejahatan meski di luar negeri.

Selain itu, Irene juga menyebut ‎kasus Novanto telah menarik perhatian dunia internasional. Pasalnya, Novanto merupakan politikus berpengaruh, pelobi ulung dan namanya kerap disebut-sebut pada sejumlah skandal.

BACA JUGA: KPK Fokus Tuntutan, Nyanyian Setnov Bakal Mentok?

"Karena  itu tak mengherankan perjalanan uang haram dalam kasus ini sedemikian berliku melewati enam negara. Yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong," ucapnya.

Lebih lanjut Irene mengatakan, persidangan terhadap Novanto juga mengungkap hal penting. Yakni metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.

"Metode ini membuat ‎terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia. Tak berlebihan rasanya ‎jika penuntut umum menyimpulkan inilah tindak pidana korupsi bercita rasa pencucian uang," pungkas Irene.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons PPATK soal Dugaan Duit e-KTP untuk Puan dan Pramono


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler